TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com-Penjabat Bupati Cut Syazalisma tegas mengatakan, kepada ASN harus mampu meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) demi mewujudkan kemajuan dan perubahan daerah.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Aceh Selatan, Cut Syazalisma saat melantik ASN yang dimutasi beberapa hari lalu di gedung Aula Bappeda Lt III. Saat penyampaian Pj Bupati bahwa dalam membangun daerah tentu tidak mampu bekerja sendiri tanpa ditunjang skill dari ASN itu sendiri.
“Patut disyukuri, Aceh Selatan memiliki potensi luar biasa, tinggal kita berpikir bagaimana harus keluar dari situasi kesulitan, baik pengaruh situasi nasional maupun pengaruh kondisi Internasional,” kata Pj Bupati, Cut Syazalisma di sela-sela mutasi ASN beberapa hari lalu
Penjabat Bupati berharap semua bekerja dengan gigih untuk mendulang PAD. Kepala SKPK terus memacu semangat di tahun 2024 sehingga tidak ketinggalan masa.
Hal itu tidak sebanding yang terjadi di lapangan, bahkan masih banyak Reklame atau Billboard yang tidak memiliki izin, jelas-jelas bahwa pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran adalah bagian dari pajak daerah. Ketiga diantaranya cukup berpotensi dalam meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Agar terpenuhinya kebutuhan suatu wilayah dan meratanya pembangunan, maka pendapatan yang diterima dari tahun ke tahun harus selalu ditingkatkan.
Bagaimana jadinya bila ada papan reklame berukuran besar berdiri kokoh diduga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah, pertanyaan kemana setoran Billboard itu mengalir?
Pantauan Aceh Herald, terdapat tiga papan reklame yang berdiri kokoh secara permanen, dua diantaranya persis berdiri di tengah kota di Jalan T Ben Mahmud, Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, tepatnya didepan SPBU Tapaktuan dan didepan Minion Cafe Tapaktuan, dan satunya lagi terletak di Kecamatan Pasie Raja.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dzumairi saat di konfirmasi awak media, Kamis (29/02/2024) lalu mengatakan, bahwa papan reklame jenis Billboard yang sudah berdiri kokoh itu, tentu izin nya bukan ranahnya dibawah Dinas PMPTSP melainkan ranah provinsi.
“Memang kita mengetahui ada papan reklame yang baru berdiri di beberapa titik yang ada di kota Tapaktuan serta di Pasie Raja, akan tapi kita tidak mengeluarkan izin hanya saja rekomendasi sebagai surat pengantar untuk pihaknya mengurusi administrasi di tingkat Provinsi,”katanya.
Selain itu, Dzumairi menambahkan bahwa papan reklame ini berdiri dijalan nasional, dia menyarankan ke awak media untuk menanyakan langsung ke pihak PPK 2.4 Satker PJN Wilayah II Provinsi Aceh terkait persoalan izin billboard tersebut yang dibangun di atas jalan negara itu.
Terpisah, Kepala PPK 2.4 Satker PJN Wilayah II Provinsi Aceh, Mulyadi, melalui anggotanya Faisal Ridhal saat di konfirmasi awak media, Selasa (05/03/2024) mengatakan bahwa pihaknya tidak berhak memberi izin papan reklame itu, dikarenakan itu bukan ranahnya satker.
“Memang papan reklame itu berdiri megah diatas jalan negara, tapi izin bukan ranah kami yang memberikan,”jelasnya.
Mulyadi menambahkan karena memakai instalasi jalan negara hanya pihak dari PLN dan Telkom yang meminta izin untuk mendirikan tiang listrik maupun tiang telkom, tapi dari pihak yang bersangkutan tidak pernah berkoordinasi dengan pihak satker.




