Penegasan Ketua MPU Aceh Terkait Qanun LKS: Menghalalkan yang Haram Sama Dengan Murtad

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku H Faisal Ali, kembali menegaskan sikap MPU Aceh terhadap kehendak segelintir orang di Aceh yang menginginkan dilakukan revisi terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Termasuk pernyataan Ketua DPR Aceh Saiful Bahri atau Pon Yaya, yang menyatakan wacana bank konvensional balik ke Aceh, “rakyat … Read more

Peserta pengajian KWPSI bersama Lem Faisal. Foto Dok KWPSI

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Teungku H Faisal Ali, kembali menegaskan sikap MPU Aceh terhadap kehendak segelintir orang di Aceh yang menginginkan dilakukan revisi terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Termasuk pernyataan Ketua DPR Aceh Saiful Bahri atau Pon Yaya, yang menyatakan wacana bank konvensional balik ke Aceh, “rakyat hanya tinggal pilih syurga atau neraka” tutur Pon Yaya melalui awak media. “Catat dan ingat! Menghalalkan yang haram sama dengan keluar dari Islam alias murtad,” tegas Ketua MPU Aceh itu yang akrab disapa oleh masyarakat dan koleganya dengan Lem Faisal.

Penegasan dimaksud diungkapkan Lem Faisal di depan jamaah pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) Aceh, Rabu (21/06/2023) di Garuda Warkop, Gampong Baru, Kota Banda Aceh. Menurut Lem Faisal yang punya jadwal ketat mengisi pengajian seputar Banda Aceh dan Aceh Besar itu, sikap MPU sudah tegas, sesuai fatwa yang dihasilkan melalui Rapat Paripurna MPU Aceh yang diikuti 47 orang anggota, menolak tapa reserve hadirnya kembali bank konvensional ke Aceh. Termasuk upaya merevisi Qanun LKS yang dilahirkan tahun 2018 lalu. “Kita komit dengan keputusan kita, yang dihasilkan melalui kajian panjang secara agamis serta juga dengan fakta di lapangan, termasuk kajian secara akademis melalui mitra dan tim ahli MPU yang punya kompetensi untuk itu,” kata Lem Faisal yang juga pengasuh sekaligus pemimpin Pesantren Mahyal Ulum Al Aziziyah di Sibreh, Aceh Besar.

Lem Faisal juga mengingatkan pihak pihak yang menuding LKS sebagai bagian dari pelambatan pertumbuhan ekonomi Aceh, termasuk enggannya investor masuk ke Aceh. Karena stagnasi itu sudah berlangsung jauh sebelum Qanun LKS disahkan tahun 2018. “Sudah berapa periode pergantian gubernur atau kepala daerah di Aceh, berapa investor yang sudah masuk. Yang ada mungkin, kertas MoU yang sudah penuh lemari, serta biaya untuk mengundang investor yang tak terkira lagi secara detil. Sebagian besar itu terjadi sebelum disahkannya Qanun LKS tahun 2018,” tandas Lem Faisal.

Baca Juga:  Forum Pemred SMSI Aceh Gelar FGD Mengupas Siapa Aktor Dibalik Rencana Revisi Qanun LKS
Jamaah pengajian KWPSI di Garuda Warkop.

Karenanya, Ketua MPU Aceh itu secara tegas menolak kehadiran Bank Konvensional ke Aceh, dengan merevisi Qanun LKS. “Silakan revisi jika untuk kesempurnaan di dalam bingkai syariah, hingga terasa lebih komplit dan layanan makin menyentuh lini nasabah secara lebih general. Tapi kalau untuk kehadiran Bank Konvensional kami tak merekomendasikan,” demikian Lem Faisal.

Materi utama dalam pengajian yang diikuti para insan pers dan pemimpin media dari Banda Aceh dan Aceh Besar itu mengambil tema utama, tentang perlunya menjalin silaturrahmi serta jaringan atau networking. Sebagai upaya untuk memudahkan urusan dunia dan ukhrawi sekalipun. Karena silaturrahmi itu bukan hanya sebatas pertemanan biasa, namun juga hubungan kekerabatan yang erat dan saling mendoakan, antara anak dan orang tuanya.

Pengajian KWPSI sempat tertunda karena pandemi Covid 19, namun dalam sebulan terakhir telah dimulai kembali. “Alhamdulillah, kita telah kembali menggelar pengajian rutin KWPSI, sebagai upaya untuk memperkaya wawasan aqidah/tauhid serta menjadi ajang silaturrahmi rutin seluruh anggota KWPSI yang berasal dari beragam latar belakang, yaitu insan pers, cendekiawan muslim, intelektual kampus, budayawan serta lainnya,” kata Dosi Elfian SHI, Ketua KWPSI saat ini.

Berita Terkini

Haba Nanggroe