Pemerintah Putuskan Libur Akhir Tahun Dipangkas, Tanggal 28, 29, dan 30 Desember Tetap Kerja

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] JAKARTA | ACEH HERALD PEMERINTAH akhirnya memangkas cuti dan libur bersama di akhir tahun 2020 bagi PNS dan pegawai swasta selama tiga hari. Sebelum ada kebijakan pengurangan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020, PNS akan menikmati cuci panjang selama 11 hari. Dengan pemangkasan tiga hari sekarang menjadi delapan hari. Karena, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Menko PMK Muhadjir Effendi

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

JAKARTA | ACEH HERALD

PEMERINTAH akhirnya memangkas cuti dan libur bersama di akhir tahun 2020 bagi PNS dan pegawai swasta selama tiga hari. Sebelum ada kebijakan pengurangan cuti bersama dan libur akhir tahun 2020, PNS akan menikmati cuci panjang selama 11 hari. Dengan pemangkasan tiga hari sekarang menjadi delapan hari.

Karena, pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember pemerintah memutuskan tidak jadi libur, pegawai negeri dan karyawan swasta, BUMN diminta bekerja seperti biasa pada di tanggal tersebut, kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kepada pers Selasa (1/12/2020) di Jakarta.

“Ya … Intinya kami sesuai arahan yang memutuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Adapun liburnya, mulai tanggal 24 sampai 27 adalah libur Natal yang rinciannya 24 adalah cuti bersama Natal, 25 itu hari Natalnya, dan 26 itu Sabtu, 27 adalah hari Ahad, kemudian 28 hingga 30 tidak libur tetapi tetap kerja biasa,” kata  Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual usai rapat tingkat menteri (RTM) Tindak Lanjut Arahan Presiden Terkait Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Selasa (1/12) petang.

Kemudian, dia melanjutkan, 31 Desember 2020 adalah libur pengganti Idul Fitri. Kemudian 1 Januari 2021 adalah hari libur tahun baru, dan 2-3 Januari 2021 merupakan libur Sabtu Ahad.

“Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu  tanggal 28, 29, dan 30 Desember. Nanti akan kesepakatan ini akan ditandatangan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Agama (Menag),” ujarnya.

Baca Juga:  HUT IX Suka Jaya Putra, RMC ke Semifinal Cukur Brama Blang Raya 3-0 di Laga Ulang

Dilansir Detikcom, keputusan bersama tersebut telah diambil lintas kementerian mulai dari Menpan RB, Menag, Mendagri, Menaker yang diwakili Anwar Sanusi, Kepala Staf Presiden Moeldoko. Ia menegaskan, libur yang dikurangi berarti tidak akan diganti.(*)

 

EDITOR     :     M NASIR YUSUF

Sumber     :     Detikcom

 

 

 

 

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe