islamistablog.pl
krasnoselkup.ru
lynnchase.com
randommization.com

Pelaku Kejahatan Seksual Jangan Hanya Sekadar Cambuk……Ceh…ceh…ceh

Rapat lintas sektor membahas hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadao anak dan perempaun di DPRA, Senin (19/10/2020). (Dok. Foto Aceh Herald/Nurdinsyam)

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

BANDA ACEH | ACEH HERALD

PENJAHAT seks di Aceh hendaknya diberikan hukuman yang benar benar menimbulkan efek jera dan jangan hanya sekadar menahan hukuman cambuk hingga sangat mungkin si pelaku akan mengulang perbuatan yang justru mengarah kepada predator seks. “Tak cukup dengan hanya ukubat cambuk…ceh..ceh..ceh dan kadang disambut senyum menyeringai tervonis,” kata Ketua MAA Prof DR Farid Wajdi Ali dengan gaya khas nya.

Hal itu mengemuka dalam rapat lintas sektoral terkait aturan hukum dan penegakan hukum pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh. Rapat itu sendiri dihadiri oleh unsur Forkopimda, Mahkamah Syariah, para stake holder terkait penegakan hukum lainnya, serta Lembaga hak azasi manusia, dan SKPA terkait. Turut juga hadir dalam kapasitas pakar, Prof DR Al Yasa Abubakar dan Prof DR Farid Wajdi Ali. Sementara anggota DPRA dihadiri tiga ketua komisi (Komisi I, Komisi V dan Komisi VI), dan anggota.

Rapat lintas sektoral itu dipimpin Ketua Komisi I (Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan), Tgk Muhammad Yunus, sejenak usai dibuka secara resmi oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin. Dahlan saat membuka rapat itu secara pribadi menyatakan keprihatinannya akan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak yang masih marak di Aceh. Bahkan menurut catatan yang ada pada dirinya, tahun 2020 saja ada tigaratusan kasus. “Perlu pemikiran kolektif dari kita semua untuk meminimalisir ini semua, sebagai upaya menyelamatkan kaum wanita dan generasi Aceh ke depan. Termasuk kemungkinan menerapkan hukum yang lebih tegas dan memunculkan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual tersebut,” tandas Dahlan.

Sebagian besar penanggap menyorot keberadaan Qanun Jinayah terutama pasal 47 dan 50 yang butuh tinjauan secara lebih komprehensif. Forum juga membandingkan Qanun Jinayah dengan UU Perlindungan Anak yang bisa menghukum pelaku hingga hukuman mati sekalipun. Sementara Qanun Jinayah lebih banyak putusannya dengan cambuk.

Baca Juga:  Lima Rumah Terbakar di Lawe Desky, 35 Warga Terpaksa Mengungsi

Akibatnya, sipelaku cenderung melakukan kembali perbuatannya, dan bahkan akan lebih ganas. Salah satu korban dari kebrutalan itu adalah ibu muda DN (28) yang diperkosa secara brutal oleh Samsul dan anaknya Rangga yang dibunuh, dalam horor menjelang subuh di Kecamatan Birem Bayuen, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) lalu. Samsul yang kini telah tewas itu sebelumnya tercatat sebagai residivis pembunuh. Namun mampu kembali menjadi pembunuh dan pemerkosa, karena bisa jadi hukuman yang ia terima tidak berefek jera.(*)

 

PENULIS     :     NURDINSYAM

aspnet-ci-unesco.org
centercem.ru
dichrotech.com
freelancehunt.ru
ideapaintingcompany.com
aspnet-ci-unesco.org
centercem.ru
dichrotech.com
freelancehunt.ru
ideapaintingcompany.com
>