BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Kontroversi ‘perjalanan terlarang’ Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, diprediksi akan berbuah sanksi administrative berupa pemberhentian sementara terhadap sang bupati oleh Mendagri. Hal itu sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementeri Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
Hal itu diungkapkan Makmur Ibrahim SH MH, Pengamat Pemerintahan Daerah yang juga mantan Kepala Kantor Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Aceh, Minggu (07/12/2025) malam. Dirincikan, dalam Permendagri itu pada Pasal 29 dan Pasal 32, antara lain mengatur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, kecuali menjalani pengobatan yang mendesak menurut tenaga kesehatan,
Sedangkan Sanksi administratif lantaran Kepala Daerah ke luar negeri tanpa izin vide Pasal 76 ayat (1) huruf i dan Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Menteri Dalam Negeri. “Hal tersebut menjadi pelajaran buat semua kepala daerah yang sudah mewakafkan hidupnya untuk masyarakan, mengikuti regulasi dalam setiap derap langkah dalam menjalankan pemerintahan, apalagi kondisi daerah sedang mengalami bencana alam. Pada tempatnyalah kepala daerah dan wakil kepala daerah bersama rakyat di daerahnya,” kata Makmur.
Sumber sumber di seputaran Kemendagri menyebutkan, Mendagri Tito Karnavian telah menghubungi langsung Mirwan Amir yang saat ini melakukan Umrah di Tanah Suci bersama isterinya. Dalam komunukasi yang disebutkan berlangsung Sabtu (06/12/2025) itu, Mirwan telah diperintahkan pulang oleh Mendagri, karena tak mendapat izin atas keberangkatannya.
Bahkan disebut-sebut pihak Kemendagri dalam hal ini Itjen Kemendagri telah menurunkan tim ke Aceh untuk menelusuri lebih jauh kebenaran perjalanan Mirwan MS ke luar negeri kala rakyatnya di timpa musibah itu.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh dalam hal ini Gubernur Muzakir Manaf juga menolak memberikan izin kepada Mirwan untuk keluar negeri. Karena Aceh Selatan dan Provinsi Aceh baru dinyatakan Darurat Bencana oleh Mirwan dan Muzakir Manaf tanggal 28 Nopember 2025. Mirwan berangkat Umrah tanggal 02 Desember 2025, walau izin tak diberikan.
Yang lebih ironi, Mirwan adalah Bupati Pertama di Aceh yang lempar handuk putih alias menyerah dalam menghadapi bencana yang menimpa daerahnya. Aceh Selatan adalah salah satu dari 18 kabupaten/kota di Aceh yang dihajar banjir dan tanah longsor, akibat bencana hidrometeorologi hasil dari Ciklon Senyar.
Belum diketahui apakah upaya lempar handuk dari Mirwan ada hubungan dengan keberangkatannya ke Tanah Suci. Dengan kata lain, lempar handuk dulu baru pergi, dengan harapan ada pihak lain yang memikirkan bencana kala ia meninggalkan Aceh Selatan. Sejauh ini belum ada klarifikasi seputar sinyalemen tersebut.