BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Seorang Pengusaha travel asal Jakarta berinisial FA dari perusahaan Travel RBI, Senin 30 Septeber 2024 dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman.
Seperti diakui Kuasa Hukum dalam persoalan itu, Nourman Hidayat, FA diduga secara sengaja melakukan serangkaian tuduhan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha travel asal Aceh bernama Fitriana alias pipit, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Tindakan pelaku dengan cara mempermalukan dan merusak reputasi korban dan perusahaannya Fortuna Travel di kalangan pengusaha travel di seluruh indonesia melalui seluruh media sosial baik Facebook, tiktok dan juga instagram, membuat Pipit membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Terduga Pelaku juga diklaim mengirimkan konten berisi identitas korban, nomor kontak, link sosial media, dan juga photo korban dan photo anak anak korban ke nomor kontak pengusaha travel lainnya.
Saat mendatangi Subdit Ciber Polda Aceh, korban didampingi kuasa hukum, advokat senior, Nourman Hidayat, dan tim hukum Nourman Law firm.
Saat dikonfrimasi, Nourman membenarkan telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk perkara ini.
Menurut Nourman, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku , telah merusak reputasi dan kehormatan korban di kalangan pengusaha travel se Indonesia dan juga Malaysia. Akibatnya menimbulkan kegaduhan di kalangan pengusaha travel” kata Nourman.
“Padahal apa yang dituduhkan kepadanya adalah kebohongan. Pelaku bingung mana perdata mana pidana, namun terlalu gegabah menyebarkan ke publik dan merugikan klien kami. Atas dasar itulah kami membuat laporan polisi. Kami harus hentikan dengan melakukan langkah hukum tegas agar menjadi pelajaran bagi pelaku” tegas Nourman.
Sebelumnya diceritakan oleh Nourman bahwa kliennya pernah diminta oleh pelaku untuk mengelola perjalanan satu rombongan private tour ke Èropah dengan perjanjian harga paket tertentu. ‘Proyek’ itulah akhirnya bermuara ke ranah hukum, hingga Nouman dpercaya sebagai Penasihat Hukum Pipit dalam kasus ini.