Mawardi Berakhir, Sulaimi Plh Bupati Aceh Besar

BANDA ACEH I ACEHHERALD – Terhitung tanggal 10 Juli 2022 (Minggu, 10/07/2022), Mawardi Ali meninggalkan posisi sebagai Bupati Aceh Besar seiring berakhirnya masa jabatan memimpin negeri Aceh Rayeuk itu. Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pj Gubernur Aceh menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar Drs. Sulaimi, M. Si sebagai Pelaksana Harian (Plh)  Bupati Aceh Besar. Penunjukan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD – Terhitung tanggal 10 Juli 2022 (Minggu, 10/07/2022), Mawardi Ali meninggalkan posisi sebagai Bupati Aceh Besar seiring berakhirnya masa jabatan memimpin negeri Aceh Rayeuk itu.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pj Gubernur Aceh menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar Drs. Sulaimi, M. Si sebagai Pelaksana Harian (Plh)  Bupati Aceh Besar.

Penunjukan Drs. Sulaimi, M. Si sebagai Plh Bupati Aceh Besar sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.11-2919 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar.

Dalam kaitan penunjukan itu, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah mengirim surat kawat untuk Bupati Aceh Besar dan Sekda Aceh Besar.

Surat kawat Nomor: 131.11/10332 pada Tanggal 8 Juli 2022 dengan klasifikasi kilat yang sempat viral di berbagai jejaring sosial.

Surat kawat yang diteken oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki itu, pada salah satu poin disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008, ditegaskan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, oleh karenanya Sekda adalah sebagai pelaksana tugas sehari-hari kepala daerah.

Drs. Sulaimi, M.Si yang kini sedang menjabat sebagai Sekda Aceh Besar akan ditunjuk pada jabatan tersebut sebagai Pelaksana Harian Bupati Aceh Besar.

Sejauh ini belum ada informasi tentang kapan sosok Pj Bupati Aceh Besar yang akan di lantik oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Karo Adpim Setda Aceh, Muhammad Iswanto yang coba dihubungi acehherad.com, tadi malam, gagal tersambung. Namun beberapa sumber lain di Setda Aceh mengakui tentang surat tersebut.

Baca Juga:  Pengacara Nilai Sidang Pemakzulan Trump Akan Timbulkan Kehancuran Bagi AS

Berita Terkini

Haba Nanggroe