Mantan Kadisdagkop UKM Aceh Tengah dan 6 Orang Lainnya Didakwa Korupsi Rp1,69 M

BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com –  Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Kabupaten Aceh Tengah, Syukuruddin, bersama enam orang lainnya tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Pasar Bale Atu, Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Nilainya terbilang pantastis. Diperkirakan, proyek yang menelan nilai kontrak Rp1,69 miliar pada tahun anggaran 2018 itu diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak. Akibatnya, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, negara dirugikan sebesar Rp526,3 juta.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, dengan anggota Jamaluddin dan R Deddy Harryanto, serta pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmedi Afdhal Ramadhan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh tersebut,  Kamis (18/09/2025).

Selain Syukuruddin, terdakwa lainnya adalah Muhar Abdul Wahab (59) selaku PPTK, DK Khalidin Amri (53) selaku konsultan pengawas, Haryan Pahlawan (38) dan M Fauzi selaku pelaksana pekerjaan, Saifullah (65) selaku pemenang lelang, serta Alimsyah.

Rencananya sidang lanjutan akan digelar pada Kamis 25 September 2025 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Namun, terdakwa Muhar Abdul Wahab berencana mengajukan eksepsi.

Sebelumnya, Kejari Aceh Tengah telah menahan ketujuh terdakwa untuk kepentingan berjalannya proses hukum.(HMA).

Seperti diketahui, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar bagi pelaku yang terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, dua tersangka yakni HP dan AL telah mengembalikan sebagian kerugian negara senilai Rp20 juta. Meski demikian, penyidik terus menelusuri aliran dana dan aset para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga:  Beda PA dan Vanessa Angel dalam Prostitusi Online