Beda PA dan Vanessa Angel dalam Prostitusi Online

 

Putri Amelia

 

SURABAYA, ACEH HERALD.com – Polda Jatim kembali mengungkap kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan publik figur. Setelah sebelumya pernah menyeret artis Vanessa Angel hingga ke ranah pengadilan, kali ini menyeret perempuan berinisal AP, mantan finalis Putri Pariwisata.

Namun dalam penanganan dugaan kasus prostitusi online yang menjeret keduanya, perempuan berinisal PA dalam kasus ini tidak ditahan. Sedangkan Vanessa Angel ditahan di Polda Jatim.

Direktur Reserse Umum dan Krimimal (Dirkrimum) Kombes Kombes Gideon Arif Setyawan dalam dugaan kasus prostitusi yang melibatkan publik figur ini mengaku ada perbedaan.

“Beda case-nya, kalau Vanessa kan ngeshare gambar ada ITE-nya (UU Informasi Transaksi Elektronik). Ini (PA) nggak,” kata Gideon saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (27/10/2019).

Selain perbedaan penerapan hukum kepada keduanya, saat itu, Vanessa terjerat UU ITE menyebarkan konten asusila. Sedangkan PA dalam pemeriksaan selama 1×24 jam tidak ditemukan unsur pidananya dan statusnya hanya saksi. Gideon juga mengungkapkan dalam pemeriksaan penyidik, PA kooperatif dibandingkan Vanessa.

“Vanessa ndak kooperatif, Ini (PA) kooperatif. Vanessa masih merasa benar, ini merasa bersalah,” lanjut Gideon.

Positif Ganja

 Di samping menciduk PA sang artis ibukota, polisi juga telah menetapkan muncikari prostitusi online itu, yakni J, sebagai tersangka. Selain itu, J dinyatakan positif menggunakan ganja.

“Kaitan dengan yang bersangkutan (muncikari) positif menggunakan ganja. Memang kami selaku penyidik memiliki waktu 3×24 jam. Nanti kami koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim,” kata Kanit V Jatanras Ditreskrimum AKP Aldy Sulaiman saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/10/2019).

Saat penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu pada Jumat (25/10), J ditangkap dengan tiga orang lainnya. Mereka adalah PA sebagai penyedia jasa prostitusi online, YW sebagai pengguna, dan seseorang yang merupakan sopir YW.

Baca Juga:  Jalan Rusak Parah, Warga Keutapang Mameh Tanam Pohon Pisang di Jalan

Polisi telah menetapkan J sebagai tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya dipulangkan karena berstatus sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan 1×24 jam.

Aldy menambahkan, J sudah menghuni Rutan Polda Jatim. “Kami lakukan penahanan. Sudah kami pindahkan ke Rutan Polda Jatim,” tandasnya.

sumber : detikcom
editor   : M Nasir Yusuf