BLANGPIDIE I ACEHHERALD.com – Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI, menilai Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki terkesan tidak menghargai keistimewaan Aceh dalam penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal tersebut terlihat dari inisiatif Pj Gubernur Aceh itu yang menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk merevisi Qanun LKS dan dikaitkan dengan potensi bank konvensional beroperasi kembali di Aceh.
Hal itu diungkapkan Ketua KWPSI, Dosi Elfian SHI, menanggapi adanya surat dari Pj Gubernur Aceh ke pihak legislatif untuk membicarakan seputar kemungkinan direvisinya Qanun LKS.
Dosi menuturkan jika Achmad Marzuki tetap meminta revisi qanun LKS, ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap keistimewaan dan kekhususan Aceh yang jelas jelas tercantum dalam UUPA no 11 tahun 2006. “Lebih kita sesalkan lagi jika seandainya agenda revisi ini adalah by order dari luar Aceh, yang tak ingin melihat Aceh menerapkan prinsip syariah dalam kebijakan perekonomian dan perbankan,” tegas Dosi.
Dosi menegaskan, siapapun yang memimpin Aceh seharusnya mendukung pemberlakuan syariat Islam. Karena sudah mendapatkan legitimasi kuat dari Negara melalui Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006. “Jadi, kalau ada yang tidak suka pada pemberlakuan Qanun LKS itu sama saja dengan mengingkari dan mengangkangi undang-undang yang menempatkan Aceh sebagai provinsi khusus dan istimewa dalam tatanan NKRI,” pungkas Dosi.




















