Amal Hasan: Pahami Qanun LKS Secara Konprehensif

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Praktisi perbankan yang juga mantan Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh Syariah (BAS), Amal Hasan SE, angkat bicara seputar riuh rendahnya pro kontra menyangkut wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Amal menilai polemik itu sebenarnya tak perlu terjadi, jika semua kalangan memahami secara mendalam tentang qanun LKS itu sendiri. “Tak perlu ada polemik, seandainya semua memahami secara lebih mendasar tentang Qanun LKS itu sendiri yang terlahir dari tindak lanjut perintah UUPA nomor 11 tahun 2006,” kata Amal Hasan yang kini tercatat sebagai Ketua Ikafensi itu kepada acehherald.com, Selasa (23/05/2023) malam.

Menurut Amal, jika dipahami esensi yang sebenarnya dalam Qanun LKS, tak ada larangan sedikitpun Bank Konvensional beroperasi dan melayani nasabah di Aceh. Yang ada diimbau agar bank konvensional di Aceh juga membuka unit usaha syariah (UUS), untuk menjawab Qanun LKS. Selain itu juga diimbau untuk memasarkan produk syariah tersebut secara the first. Jika memang masyarakat tak mau, maka diberikan pilihan untuk menjadi nasabah konvensional. “Belakangan, teman teman konven malah menutup layanannya dan fasilitas infrastruktur mereka di Aceh. Padahal sekali lagi, tak ada larangan beroperasi di Aceh,” tandas Amal Hasan yang  kini aktif berkecimpung dalam pembinaan dan pengembangan mitra wira usaha kelompok ultra mikro serta konsen untuk memperkuat fondasi dasar dunia usaha di sektor produktif itu.

Di bagian lain, Amal Hasan yang juga Ketua Perhumas Aceh itu menyarankan jika pola hidup syariah terutama terkait masalah perbankan syariah, dilakukan sosialisasinya secara dini. Bukan hanya kala menuntut ilmu di perguruan tinggi, hingga jumlah pemahamnya terbatas. “Kita masukkan kurikulum masalah syariah itu sejak pendidikan PAUD sekalipun, sehingga sejak usia dini mereka telah paham kesyariahan secara mendalam. Termasuk di dalam nya tentang konsep keuangan syariah. Sehingga mereka sejak awal tak mudah terpancing dengan hal hal yang berpotensi terjadi dawa dawi, seperti masalah LKS ini misalnya,” kata Amal Hasan.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Besar Inspektur Upacara Hari Pahlawan ke-78

Untuk itu, pria yang juga Ketua Pengprov Hapkido Aceh ini berharap agar semua stake holder terkait untuk duduk merumuskan bagaimana konsep syariah ini tersosialisasi dan dipahami secara mendalam sejak usia dini. “Salah satu jalan untuk itu adalah memuatnya dalam kurikulum pembelajaran, hingga sifat sosialisasi itu akan berkelanjutan,” pungkas Amal Hasan.