
LHOKSEUMAWE, ACEHHERALD.com –
ANGGOTA DPRK Lhokseumawe dari Partai Golkar Tgk Masykurdin El Ahmady mengajukan surat keberatan pada Ketua DPRK Lhokseumawe. Surat disampaikan berkaitan dengan tidak diberi kesempatan bicara dalam Sidang Paripurna Pengesahan Qanun Perubahan Anggaran Kota Lhokseumawe tahun 2020, Rabu (09/09/2020).
Pada paripurna dimaksud, Masykurdin menginterupsi saat pimpinan sidang menanyakan apakah anggota dewan sepakat dengan penetapan qanun P APBK. Namun Pimpinan sidang Ismail A Manaf menyatakan agar pendapat disalurkan melalui Fraksi. Lalu Ismail selaku pimpinan sidang, melanjutkan agenda berikutnya dengan mempersilakan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya membacakan sambutan. Dua kali Masykurdin menginterupsi tetapi tak diberi ruang untuk menyatakan pendapat. “Hak saya diamputasi,” katanya.
Tethadap hal ini, Masykurdin merasa haknya sebagai anggota dewan telah dihalangi. Ia membuat laporan tertulis dan disampaikan ke pimpinan dewan. “Saya punya hak untuk menyatakan pendapat dan saran, tetapi ruang itu ditutup dan ini tidak baik,” ujarnya.
Ia mengaku telah mengirim surat protes. Inti surat adalah, pengajuan keberatan serta mohon penjelasan penolakan oleh pimpinan sidang terhadap Pandangan Umum, Pengajuan Pertanyaan dan Interupsi yang saya lakukan dalam rapat paripurna. Ia mengutip berbagai landasan hukum yang mamayungi haknya untuk berbicara di dalam paripurna dewan.
Sebagaimana diberitakan, Empat fraksi DPRK Lhokseumawe setuju rancangan qanun Perubahan Anggaran dan Belanja Kota Lhokseumawe tahun 2020 ditetapkan menjadi qanun.
Adapun pendapatan yang disahkan dalam paripurna DPRK, Rabu (9/9/2020) sebesar Rp 882 Milyar dan belanja Rp 897 Milyar. Dari dua komponen anggaran tersebut, maka terjadi devisit Rp 15 Miliar.
Sementara itu, saat akan diambil keputusan, salah seorang anggota DPRK dari Partai Golkar Tgk Masykur El Ahmady interupsi. Namun Pimpinan sidang Ismail A Manaf meminta agar pendapat anggota dewan disampaikan melalui fraksi.
Penulis : Yuswardi/Lhokseumawe, Aceh Utara




















