
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
TAPAKTUAN | ACEH HERALD
HIMPUNAN Mahasiswa Islam (HMI) Aceh Selatan menurunkan spanduk berisi ajakan pembubaran terhadap Ormas FPI, spanduk yang diturunkan itu sempat dipasang di berbagai lokasi di Aceh Selatan. Belum diketahui apakah spanduk itu memiliki izin dari pihak terkait di Pemkab Aceh Selatan.
Operasi digelar, Sabtu (02/01/2021) sekitar pukul 20:10 WIB, di beberapa titik. Antara lain, Bundaran Aru (Lampu merah), Jalan Merdeka di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Pala Indah, dan Jalan Cut Ali Desa Lhok beungkuang (depan Cafe Radja Coffe).
Sekretaris Umum HMI Aceh Selatan, Irwandi Kamaruzaman, membenarkan pihaknya telah melakukan pencopotan spanduk dan membakarnya. Dia mengatakan spanduk dicopot dikarenakan bisa menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. “Kami menilai isi dari spanduk itu dapat menimbulkan kegaduhan masyarakat, padahal kita sudah mengetahui bersama bahwa FPI sudah dibubarkan, tapi kalau masih ada juga statement seperti itu bisa membuat masyarakat risih saat membacanya,” kata Irwandi Kamaruzaman, di Tapaktuan, Minggu (03/01/2021).
Sambung Irwandi, tidak hanya itu spanduk tersebut tidak jelas siapa yang pasang dan tidak dapat dipertanggungjawab bahkan isi spanduk mengatasnamakan pemuda aceh, karena itulah spanduk kami copot semua yang ada di Aceh Selatan,” tutur Sekum HMI Aceh Selatan, karena selaku pemuda Aceh mereka tidak pernah dikonsultasikan seputar spanduk itu. Padahal mereka mengatasnamakan Pemuda Aceh.
Kembali Sekum HMI menyampaikan, ada regulasi dalam pemasangan spanduk tersebut. Antara lain, Peraturan Daerah (Perda) terkait pemasangan spanduk sejenis di ruang publik. “Itu melanggar Perda, memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya,” tutupnya.(*)