Hamdan Mengaku ‘Diekspulso’ Dari Meunasah Beutong

Foto Dok

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Hamdan (45) bersama istrinya yang menetap di Gampong Meunasah Beutong, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, mengaku kepada awak media jika ia terkena lambaian kartu merah (ekspulso) atau diusir dari Meunasah Beutong.

Keuchik Meunasah Beutong Abdurrahman mengakui jika Hamdan terkena ‘kartu merah’ dari gampongnya. Dan keputusan itu diambil dengan perangkat tiga gampong, termasuk gampong yang mengeluarkan KTP untuk Hamdan.

Hamdan dan istrinya sendiri justru bukan berKTP Meunasah Beutong, namun menjadi penduduk Gampong Lambaro Seubon, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar. Ia mengaku bersama istrinya Atriani, sudah menetap di Gampong Meunasah Beutong belasan tahun lalu.

Justru Keuchik Abdurrahman mengaku pihak gampong tidak mendapatkan informasi apapun, sejak Hamdan membangun rumah di Meunasah Beutong. “Orang tua kami asli warga Gampong Meunasah Beutong, jadi rumah tersebut peninggalan orang tua kami, sejak sebelum tsunami kami sudah tinggal di sana,” kata Hamdan kepada wartawan di Banda Aceh, Minggu, 19 Januari 2020.

Hamdan menceritakan, pengusiran tersebut berawal dari pertikaian mereka dengan tetangga dua tahun lalu. Pertikaian itu aku Hamdan berujung anarkis dan akhirnya bermuara ke pengadilan. “Selama ini kami tidak pernah dipanggil oleh Pak Keuchik, tiba-tiba sudah ada surat pengusiran,” kata Hamdan.

Hamdan mengaku tak bisa menerima soal pengusiran tersebut. Ia bahkan menyesalkan tidak profesionalnya pemimpin desa saat mengambil setiap kebijakan atau keputusan.

Buat masalah

 

Sementara Keuchik Gampong Meunasah Beutong, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Abdurrahman membantah telah mengusir secara sepihak, Hamdan dan keluarganya, yang merupakan warga Lambaro Seubon itu. “Dari dulu dia (Hamdan dan keluarga) buat masalah. Mulai rumah tersebut dibangun sampai sekarang tidak ada laporan apa-apa (soal keberadaannya),” kata Abdurrahman, Senin (20/01/2020).

Baca Juga:  Bupati Aceh Selatan Lantik Pejabat Esalon III dan IV

Abdurrahman menjelaskan, sebelum surat keputusan terkait pengusiran Hamdan dan keluarga diterbitkan, pihaknya telah melakukan rapat dengan sejumlah petinggi gampong dan masyarakat.

Bahkan, katanya, rapat juga melibatkan tiga kepala desa tetangga termasuk desa yang mengeluarkan KTP untuk Hamdan dan keluarganya. “Intinya bukan keputusan prinbadi, tapi hasil musyawarah,” tandas Keuchik Abdurrahman.

 

Penulis      : Nurdinsyam