BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh terus melakukan upaya penguatan aset dan harta muhammadiyah dengan diperkuatnya pencatatan dan pengadministrasian yang baik.
Hal itu ditunjukkan dengan hadirnya aplikasi SIMAM (Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah) yang sudah dilengkapi dengan fitur digitalisasi.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, Dr. H. Taqwaddin, meminta para pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah diseluruh Aceh dapat memanfaatkan fitur tersebut ditindaklanjuti dengan rapat kerja teknis di daerah-daerah oleh masing-masing Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), tuturnya saat menutup Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Majelis Pemberdayaan Wakaf yang digelar Sei Hotel, Ahad (3/3/2024).
“Saya tahu ini kerja berat mengelola harta Wakaf Muhammadiyah. Apalagi Muhammadiyah memiliki harta yang demikian banyak dan besar jumlahnya. Tapi ini harus kita lakukan untuk memenuhi harapan dan kepercayaan masyarakat kepada organisasi Muhammadiyah yang telah berusia 112 tahun.
Taqwaddin juga meminta seluruh pengurus PDM se-Aceh untuk melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pensertifikatan disemua harta Wakaf Muhammadiyah, baik yang berupa barang tak bergerak tetap maupun harta bergerak, ke dalam aplikasi SIMAM (Sistem Informasi Manajemen Aset Muhammadiyah) yang sudah digitalisasi, jelasnya.
“Hal ini penting dilakukan dalam rangka melindungi dan menjamin kepastian hukum harta Wakaf Muhammdiyah,” tutur Taqwaddin, yang juga menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi di Banda Aceh.
Pihaknya berharap, H. Nurul Bahri, beserta anggotanya untuk menindaklanjuti rapat koordinasi tersebut dengan membuat perjanjian kerja sama antara Muhammadiyah, BPN, dan BWI Aceh.
“Hal ini penting kita lakukan agar proses persertifikatan tanah-tanah dapat dilakukan secara mudah dan sederhana,” ujar Taqwaddin yang juga mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Aceh, Dr. H. Gani Isa, menjelaskan kepada peserta tentang berbagai ketentuan dan manajemen Wakaf.
Sedangkan perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh juga memberikan arahan seputar aturan dan prosedur pensertifikatan tanah wakaf.
Laporan: Andika Ichsan




















