
SEBUAH gebrakan baru dilakukan oleh DPRK Kota Banda Aceh. Melalui Rapat Paripurna Penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRK Banda Aceh, Senin (14/10) siang tadi, disepakati jika semua kegiatan rapat atau pertemuan di DPRK Banda Aceh akan dihentikan lima menit menjelang azan berkumandang. “Ini bagian dari kearifan lokal, namun lebih dari itu adalah membuka akses seluas luasnya bagi anggota dewan untuk melaksanakan kewajiban sebagai umat untuk melakukan hablun minallah,” tutur Farid Nyak Umar, Ketua DPRK Banda Aceh, yang memimpin langsung Rapat Paripurna Penetapan Tatib itu, bakda zuhur, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRK, Usman SE dan Isnaini Husda.
Tatib itu juga menyepakati beberapa hal lainnya, misalnya mendukung penuh upaya eksekutif untuk mensosialisasikan qanun qanun yang telah disetujui pihak legislative, sebagai upaya untuk mempercepat realisasinya di masyarkat. Selain itu juga menyangkut peraturan tentang perpindahan anggota fraksi.
Sidang itu juga menyepakati soal lantunan shalawat badar sejenak usai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam kegiatan di DPRK Banda Aceh.
Tatib itu sendiri berguna untuk lebih memberdayakan Lembaga rakyat, serta untuk lebih memaksimalkan perannya selaku pemegang amanah rakyat.
Kita patut mengacungi jempol atas gebrakan yang secara langsung dan gambalng memperlihatkan betapa nilai nilai agamis makin membumi di DPRK Band Aceh. Hal itu walau terasa kecil, namun layak dan pantas untuk di tiru oleh kalangan lainnya, terutama Lembaga legislative lain di Aceh.
Jika ini dijalankan sesuai kesepakatan, tak perlu lagi ada interupsi dari peserta rapat, ketika azan berkumandang. Karena jika azan telah bergema, setiap umat muslim di dunia ini harus memenuhi panggilan Ilahi dalam kesempatan pertama. Dan itu dilakukan secara berjamaah.
Ibarat dikatakan oleh seorang ustadh Abdussomad atau UAS, kebijakan seorang pemimpin yang punya wewenang akan membuat perintah atau titah Yang Maha Kuasa tegak secara benar. Rekan rekan di DPRK Banda Aceh menyadari betul, jika panggilan Allah melebihi panggilan siapapun di jagat ini. Karenanya, adalah wajar jika kebijakan menghentikan semua kegiatan rapat, lima menit sebelum waktu shalat harus dijalankan.
Kita memberi apresiasi kepada DPRK Kota Banda Aceh yang telah melahirkan tatib tersebut. Setidaknya ini akan menjadi contoh dan suri tauladan bagi teman teman legislatif di daerah lain. Karena hal itu bukan sekadar kearifan local, namun lebih jauh dari itu, kewajiban semua Umat islam atas perintah Sang Maha Khalik. Setidaknya ini menjadi oase di tengah hiruk pikuknya drama dan intrik politik akhir akhir ini. Dan saatnya rakyat memberi apresiasi kepada pengemban amanah mereka, semoga mereka makin amanah selama lima tahun ke depan.
Nurdinsyam
Pemimpin Redaksi




