Tim pengacara Irwandi Yusuf sedang mendaftarkan perkara Konggres Luar Biasa PNA di Bireuen yang menetapkan Tiuong sebagai ketua umum. foto M Nasir Yusuf
ACEH HERALD.com, Gugatan sengketa kepengurusan yang dilayangkan Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Oktober 2019 lalu berbuntut gagalnya terbentuk Fraksi PNA di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Ketua sementara DPRA, Dahlan Jamaluddin yang memimpin sidang pembentukan fraksi mengaku hingga menjelang pengumuman nama-nama pengurus farksi, nama dari Partai Nanggroe Aceh belum bisa diisi. “Kami masih harus menunggu kepastian hukum sebagai akibat dualisme kepemimpinan PNA” ujarnya.
Sedangkan delapan fraksi lainnya, Senin (14/10/2019) malam sudah terbentuk. Tujuh fraksi yang sudah terbentuk masing-masing Fraksi Partai Aceh, Partai Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Faksi PKS, Fraksi PPP, dan satu fraksi gabungan PKB-PDA.
Sedangkan satu fraksi lagi yaitu Fraksi PNA tidak ditetapkan secara bersamaan karena masih dalam konflik internal dan pengurus hasil Kongres Luar Biasa belum memiliki SK dari Kemenkumham Aceh.
Delapan fraksi yang sudah terbentuk dengan ketua masing-masing Fraksi PA, Tarmizi Panyang, Ketua Fraksi Demokrat, Ibrahim, Ketua Fraksi Golkar, Ali Basrah, Fraksi Geridra, Abdurrahman Ahmad, Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ, Ketua Fraksi PAN, Muklis Zulkifli, Fraksi PKS, Zainal Abidin, dan Fraksi PKB – PDA, Tgk Syarifuddin.
Sebelumnya, mantan Gubernur Aceh 2007-2012 dan 2017-2018 yang juga Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh darussaalam, Irwandi Yusuf telah mendaftar gugatan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (07/10/2019). Pendaftaran gugatan dilakukan oleh enam tim kuasa hukumnya, Isfanuddin Amir SH, Haspan Yusuf Ritonga SH, MH, Adi Lesmana SH,MH, Husni Bahri TOB SH, MH, M.Hum, Yahya SH, dan Muhammad Qodrat Husni Putra SH.
penulis : M Nasir Yusuf