
IDI – ACEH HERALD
KASUS kematian Siti Fatimah (56) dan anak gadisnya Nadatul Afraa alias Dek Yus (15), warga Dusun Jati, Gampong Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur, yang dihabisi secara sadis dan brutal akhirnya berhasil diungkap tuntas oleh jajaran Polres Aceh Timur. Hamba hukum itu hanya butuh waktu 35 jam untuk membongkar kasus yang membuat berdiri bulu roma itu.
Almarhum Siti Fatimah dan anak gadisnya ditemukan tewas bersimbah darah, Senin (15/02/2021) pagi, dengan jasad dalam kondisi mengenaskan. Belakangan terungkap, keduanya dihabisi secara sadis, Jumat (12/02/2021) dinihari WIB atau sekira pukul 02.00 WIB, saat kedua hamba tak bersalah itu tertidur lelap.
Dari interograsi awal polisi, kedua tersangka yang ditangkap, R (46) dan M (37) keduanya warga Gampong Simpang Jernih, eksekusi itu melebihi kekejian PKI sekalipun. Korban Dek Yus sempat diperkosa ketika sedang dibantai oleh kedua pelaku, tepatnya saat korban sedang tak berdaya bersimbah darah karena kepalanya pecah dihajar oleh kedua pelaku.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, SIK MH melalui rilis pers Humas Polres Aceh Timur, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku, setelah tim gabungan mengambil keterangan dari sedikitnya 10 orang saksi, sehingga akhirnya terduga eksekutor mengarah kepada kedua pelaku. “Benar, pada hari Rabu, (17/02/2021), sekira pukul 03:00 WIB anggota kami berhasil mengamankan R (46) dan M (37), keduanya warga Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur. Yang mana R ini merupakan residivis, sedangkan M masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Idi terkait tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkap Kapolres.
Dijelaskanya, peristiwa pembunuhan ini berawal pada Kamis, (11/02/2021) sekira pukul 22:00 WIB, saat itu M hendak turun dari Desa Simpang Jernih. Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, M bertemu dengan R. Pada saat itulah R mengajak M untuk menemui seseorang. Selanjutnya keduanya pergi bersamaan dengan menggunakan sepeda motor milik M.
Memasuki hari Jum’at, (12/02/2021) sekira pukul 02.00 WIB kedua pelaku sudah tiba kembali di Gampong Simpang Jernih, kemudian memarkirkan sepeda motor di dekat perkebunan sawit lalu menuju rumah korban.

M sempat menanyakan kepada R, maksud dan tujuan ke rumah korban. Dijawab oleh R, “sudah ikut aja.” Kedua pelaku lalu mencongkel jendela yang terbuat dari kayu papan agar bisa masuk ke dalam rumah. R juga meminta kepada M untuk mencari alat lantas diambilnya sebilah kayu yang terletak di belakang pintu dan bersamaan ke kamar korban.
Setibanya di dalam kamar, R memberi isyarat kepada M untuk menghabisi Siti Fatimah yang saat itu sedang tertidur. Permintaan tersebut diiyakannya. Dengan menggunakan kayu, M menghantam wanita tak berdaya itu dengan balok pada bagian, leher dan seputaran rahang.
Usai menghabisi korban Siti Fatimah, M menghampiri R yang sedang menganiaya Dekyus dengan menggunakan besi bulat. Adegan melebihi film horor it uterus berlanjut. Kedua lelaki yang sudah berubah menjadi iblis itu melanjutkan aksinya. R malah meminta M untuk ikut menghajar Dek Yu.
Nauzubillah……Pria M malah memperkosa gadis lemah yang tengah sakratul maut itu di bawah tempat tidur, dengan keadaan mulut korban sudah berdarah darah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa Dek Yus, ‘iblis’ R kembali menghantamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala Dek Yus. Dan drama horor itu pun berakhir.
Setelah dibantai hingga tewas, pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorong kan ke bawah kolong tempat tidur. Para pelaku kemudian keluar melalui jendela yang mereka congkel serta menutupnya kembali. Sementara kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N dibuang di semak semak belakang rumah korban.
Untuk menghilangkan jejak, M melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabatnya di Besitang, Sumatera Utara hingga akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu, (17/02/2021) pagi dini hari.
Lain halnya dengan R, usai membunuh S dan N. Hanya selang beberapa jam, R kembali melakukan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman terhadap warga desa setempat yang berujung R dilaporkan ke Polsek Simpang Jernih. Dengan kata lain R yang ternyata kriminalis gampong itu ditangkap justru di ruang tahanan Polres Aceh Timur.
Turut diamankan dari kedua pelaku diantaranya; 1 (satu) batang kayu berbentuk bulat dengan panjang lebih kurang 1,5 meter; 1 (satu) batang besi bulat dengan panjang lebih kurang setengah meter, 2 (dua) unit handphone; 1 (satu) buah baju milik pelaku M yang digunakan saat melakukan pembunuhan, 2 (dua) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah celana pendek.
Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dendam dan hutang piutang, namun tak jelas dendam yang bagaimana. “Kami masih mendalami motif yang sebenarnya. Atas perbuatanya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro
Seperti diberitakan, jenazah Siti Fatimah (56) dan Nadatul Afraa (15), ibu dan anak warga Dusun Jati, Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih pertama kali diketahui oleh M. Nasir, tetangga korban saat Fatimah (menantu) korban menyatakan bahwa korban sudah tiga hari tidak keluar rumah.
Plt. Kapolsek Simpang Jernih Ipda Rudiono, Selasa (16/02/2021) menjelaskan, kedua jasad korban ditemukan di bawah kolong tempat tidur dengan kondisi yang sudah membengkak dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Sementara di sekitar lantai kamar korban terdapat ceceran darah yang mulai mengering.
PENULIS : RIDWAN SUUD


















