Banda Aceh |Acehherald.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pada Kamis, 11 April 2025, yang menghasilkan dua keputusan penting: penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2025 dan pengesahan lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, dan dihadiri oleh para anggota dewan, perwakilan Pemerintah Aceh, serta tamu undangan dari berbagai instansi.
Prolega 2025: 18 Raqan Prioritas Disahkan
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, menyampaikan bahwa Prolega 2025 memuat 18 Rancangan Qanun (Raqan) prioritas yang telah disepakati bersama Pemerintah Aceh.
“Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2025 merupakan hasil kesepakatan antara DPRA dan Pemerintah Aceh yang memuat 18 Rancangan Qanun prioritas,” ujar Irfansyah di hadapan peserta rapat.
Ia juga menegaskan bahwa Prolega ini menjadi kerangka kerja legislasi DPRA selama tahun berjalan, dan akan menjadi dasar dalam penyusunan serta pembahasan qanun yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Aceh.
5 Anggota KIA 2025–2029 Resmi Ditetapkan
Dalam sidang yang sama, DPRA juga menyetujui dan mengesahkan lima nama anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk periode 2025–2029, yang telah melalui tahapan seleksi secara terbuka dan transparan.
“Harapan kita, anggota Komisi Informasi Aceh yang telah ditetapkan ini dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menjamin keterbukaan informasi publik di Aceh,” lanjut Irfansyah.
Penetapan ini merupakan bagian dari upaya penguatan lembaga keterbukaan informasi publik yang bertugas menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya dari badan publik.
“Penetapan Prolega Tahun 2025 dan pengesahan anggota KIA menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum serta memperluas jangkauan pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelas Irfansyah dalam penutupan sambutannya.





















