DPRA Sahkan Prolega 2025 dan Lantik 5 Anggota KIA Periode 2025–2029

DPRA resmi menetapkan Program Legislasi Aceh (Prolega) 2025 dan mengesahkan lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029 dalam rapat paripurna, Kamis (11/4).
Ketua Banleg DPR Aceh Irfansyah serahkan Program Legislasi Aceh 2024-2029 kepada Wakil Ketua DPR Aceh Saifuddin Muhammad, Selasa (15/4/2025).

Iklan Baris

Lensa Warga

Banda Aceh |Acehherald.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pada Kamis, 11 April 2025, yang menghasilkan dua keputusan penting: penetapan Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2025 dan pengesahan lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh  Wakil Ketua DPRA, Ir. H. Saifuddin Muhammad, dan dihadiri oleh para anggota dewan, perwakilan Pemerintah Aceh, serta tamu undangan dari berbagai instansi.

Prolega 2025: 18 Raqan Prioritas Disahkan

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, menyampaikan bahwa Prolega 2025 memuat 18 Rancangan Qanun (Raqan) prioritas yang telah disepakati bersama Pemerintah Aceh.

“Program Legislasi Aceh (Prolega) Tahun 2025 merupakan hasil kesepakatan antara DPRA dan Pemerintah Aceh yang memuat 18 Rancangan Qanun prioritas,” ujar Irfansyah di hadapan peserta rapat.

Ia juga menegaskan bahwa Prolega ini menjadi kerangka kerja legislasi DPRA selama tahun berjalan, dan akan menjadi dasar dalam penyusunan serta pembahasan qanun yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Aceh.

5 Anggota KIA 2025–2029 Resmi Ditetapkan

Dalam sidang yang sama, DPRA juga menyetujui dan mengesahkan lima nama anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) untuk periode 2025–2029, yang telah melalui tahapan seleksi secara terbuka dan transparan.

“Harapan kita, anggota Komisi Informasi Aceh yang telah ditetapkan ini dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menjamin keterbukaan informasi publik di Aceh,” lanjut Irfansyah.

Penetapan ini merupakan bagian dari upaya penguatan lembaga keterbukaan informasi publik yang bertugas menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya dari badan publik.

“Penetapan Prolega Tahun 2025 dan pengesahan anggota KIA menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum serta memperluas jangkauan pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelas Irfansyah dalam penutupan sambutannya.

Baca Juga:  Bundesliga Digelar Mulai 16 Mei, Tanpa Penonton
Kata Kunci (Tags):
Prolega Aceh 2025, Anggota Komisi Informasi Aceh, Penetapan Prolega DPRA, Rapat Paripurna DPRA April 2025, KIA Aceh 2025–2029, Legislasi Aceh terbaru, Keterbukaan Informasi Aceh, Badan Legislasi DPRA

Berita Terkini

Haba Nanggroe