
LANGSA | ACEH HERALD.com-
Dua warga Kecamatan Baktya Barat, Aceh Utara yang diduga hendak melakukan transaksi sabu, diringkus Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kota Langsa di sebuag Warung Kopi (Warkop) di yang berada di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, Kamis (10/3).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachmat, kepada wartawan menjelaskan, kedua tersangka berinisial, DS (26) dan Mus, keduanya warga Gampong Matang Paya Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara ditangkap dalam sebuah warung kopi.
Dikatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka setelah aparat polisi mendapat laporan masyarakat setempat. “Warga melaporkan bisnis sabu itu ke polisi, karena dinilai bisa merusak generasi muda Aceh ke depan,” ujar seorang warga.
Kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit Opsnal melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy).
Setelah menyepakati tempat transaksi kemudian terhadap kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung kopi yang terletak di Gp. Labuhan Keude Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Atim.
Berdasarkan pengakuan dari kedua orang tersangka bahwa sabu tersebut didapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di Aceh Utara. Ia kemudian menggunakan barang haram tersebut akan dijualkan kembali ke Kota Langsa.
“Selanjutnya kedua orang tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” tandasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 83,60 gram, dua unit handphone (HP), dan satu sepedamotor yang digunakan tersangka.