
REDELONG I ACEH HERALD
SATUAN Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, kembali berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Timang Gajah, Kamis, (29/04) kemarin.
Dalam keterangannya, Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas, Iptu Jufrizal, SH mengatakan, pada hari Rabu (28/04), Sat Narkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu jalan Kampung Batu Gantung kecamtan Wih Pesam, Bener meriah (TKP), akan ada orang yang hendak melakukan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata informasi itu benar adanya.
“Informasi kita dapat dari masyarakat, bermodalkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah langsung merespon dan melakukan pemantauan di seputar lokasi TKP,” ujar Juprizal kepada awak media, Jum’at, (30/04/21).
Kemudian, lanjut Jupri, pada saat tiba di lokasi, petugas melihat 1 unit mobil jenis Daihatsu Terios warna putih yang mencurigakan, sehingga petugas langsung melakukan penghadangan, namun pada saat itu juga pelaku berhasil melarikan diri menggunakan mobil tersebut.
Mendapati hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan 1 unit mobil yang dikendarai oleh pelaku masuk ke dalam parit jalan di Kampung tersebut. Pada saat petugas mendekati mobil, mobil tersebut sudah dalam keadaan kosong. Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan berhasil menemukan 18 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat 25,78 gram.
Selain itu, juga ditemukan ada 1 bungkus besar paket plastik transparan kosong yang dimasukkan ke dalam kantong plastik kresek warna putih, 13 pipet, 1 unit timbangan digital warna hitam dengan merk Pocket Scale dan 1 botol minuman keras merk Anggur Merah.
Menindak lanjuti temuan itu, pada hari kamis (29/04/), personil sat Resnarkoba melakukan pengembangan atas kasus tersebut yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Fitriadi SE. Dalam pengembangan ini, petugas berhasil melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama W (25), warga Kampung Lampahan, Kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah, di salah satu rumah yang berada di Kampung Lampahan Timur Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah.
Lebih lanjut Iptu Jufrizal menjelaskan, dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,18 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 25,78 gram, 1 bungkus besar paket plastik transparan kosong yg di masukkan kedalam kantong plastik kresek warna putih, 13 pipet, 1 unit timbangan digital warna hitam dengan merk Pocket Scale, 1unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nopol BL 1953 GC, 1 lembar STNK mobil dan 1 botol minuman keras merk Anggur Merah. “Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah di amankan di Mako Polres Bener Meriah guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasubbag Humas.
ROBBY
TAKENGON-BENER MERIAH