
LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) secara virtual, antara BNNP Aceh dengan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Yayasan Permata Atjeh Peduli (YPAP) pada Kamis (2/7/2020).
Panti pemulihan adiksi narkoba Permata Atjeh Lhokseumawe merupakan satu-satunya lembaga rehabilitasi narkoba yang direkomendasikan BNN Kota Lhokseumawe tahun 2020 ini untuk menyelenggarakan layanan rehabilitasi rawat inap dan konseling kepada penyalahguna dan/atau korban penyalahguna narkoba.
Kepala BNN Kota Lhokseumawe, AKBP Fakhrurrozi, SH mengatakan perlunya perjanjian yang mengikat. Kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding antara BNN adalah pijakan dalam penanggulangan narkoba dengan pihak komponen masyarakat yang ingin berpartisipasi menyediakan layanan pemulihan kepada masyarakat.
“Komponen masyarakat yang kita gandeng sedianya memberikan pelayanan sesuai standar yang ada di kita (BNN), ini menjadi penting untuk mengontrol kualitas dan modul yang diberikan kepada residen,” katanya.
Untuk menunjang kemampuan petugas dan konselor di LRKM, lanjutnya, BNN akan memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas secara bertahap, sesuai dengan jadwal dan program kerja yang telah tersusun.
Mantan Kabid Berantas BNNP Aceh ini berharap agar LRKM yang telah menandatangani pakta kesepahaman komit dan tetap konsisten menjalankan amanah negara dalam upaya pemulihan pecandu narkoba.
“Biarpun kecil, kita harus berbuat sesuatu yang nyata dan berdaya guna demi menghadirkan masyarakat Indonesia sadar, sehat, produktif dan tidak menggunakan narkoba,’ ujar mantan Wakapolres Langsa ini.
Penulis : Yuswardi / Lhokseumawe, Aceh Utara