
BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Alat mesin pertanian (Alsintan) yang menumpuk di gudang UPTD Distanbun Aceh di Indrapuri, adalah asset Pemerintah Aceh yang tak bisa dibagikan kepada kelompok dan perorangan. Karena itu adalah asset milik Pemerintah Aceh yang dibeli melalui rekening belanja modal.
Hal itu diungkapkan oleh Kadistanbun Aceh A Hanan, menanggapi temuan Komisi II DPRA yang melihat penumukan alsintan di UPTD Indrapuri. Menurut kalangan dewan kala itu, seharusnya tidak boleh terjadi hal dimaksud, karena petani kini sangat butuh alsintan.
Menurut A Hanan, khusus combine harvester (mesin pemotong padi) serta tractor empat roda, itu adalah barang yang ditarik dari pihak kerja sama operasional (KSO) selama ini, karena mengalami kerusakan. Sedangkan alsintan lainnya berupa power threaser dan corn sheller adalah pengadaan tahun 2019, yang juga milik Pemerintah Aceh.
Dirincikan, alsintan itu adalah di bawah kendali Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani). Dengan misi utama meningkatkan produksi serta meminimalisir kehilangan atau losses selama proses produksi dilakukan di lapangan. Dan itu tertuang dalam Permentan nomor 49 tahun 2019. Jadi sekali lagi, alsintan itu tidak dapat dibagikan kepada masyarakat, karena memang asset pemerintah. Jika pun ada yang berminat memakai, tentu ada prosedur yang harus dilewati, seperti kebijakan KSO.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRA Komisi II melakukan sidak ke UPTD Indrapuri. Di situlah anggota dewan mendapati banyaknya alsintan yang terkesan mubazir tak dimanfaatkan. Seharusnya alsintan itu bisa dioperasionalkan untuk mendukung usaha tani, terutama secara kelompok. “Ini terkesan kontradiktif dengan jeritan petani yang butuh alsintan, sementra di gudang ini terlihat menumpuk dan tidak dioperasionalkan,” ujar Sulaiman, politisi PA yang ikut dalam rombongan sidak tersebut.
Penulis : Nurdinsyam