BANDA ACEH | ACEHHERALD.com — Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan penjualan elpiji 3 kg bersubsidi atau gas melon hanya pada penyalur-penyalur resmi.
Rencana tersebut akan menyebabkan penyalur atau penjualan pada tingkat pengecer seperti kios – kios tak ada lagi, artinya masyarakat hanya dapat langsung membeli Gas elpiji 3 kg di sub penyalur yang resmi.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menyatakan bahwa elpiji bersubsidi 3 kilogram tidak boleh dijual di kios-kios, sebab batasan pendistribusian hanya sampai pada pangkalan resmi. “Elpiji 3 kg bersubsidi ini tidak boleh dijual di kios, karena batasanya sampai pangkalan,” Kata Kasi Pembinaan Usaha Hilir ESDM Aceh Eulis Yesika Kasi, Jumat (24/2/2023).
Hal ini mengingat banyaknya laporan penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi di Aceh dijual mencapai Rp35 sampai Rp40 ribu pertabung atau di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ia menegaskan, kios-kios kecil sejauh ini masih dilarang menjual LPG subsidi 3 kg. Tetapi mereka dapat menjualnya di atas nya seperti tabung 5 kg, 15 kg, hingga yang isi 50 kg, tuturnya.
Ia menyebut, regulasi tersebut sudah berlaku dalam Peraturan Menteri ESDM, maka ke depan kita akan membuat lagi regulasi (aturan daerah) untuk menetapkan kios tidak boleh lagi menjual Gas LPG 3 kg dan dapat disanksi, ujarnya.
Pihaknya mengaku masih terus melakukan pendataan distribusi tabung gas tersebut hingga sampai ke kios-kios. Nantinya dapat kita ketahui dari mana sumber mereka dapatkan. “Untuk saat ini, mereka terus kita pantau dan akan menindak jika ditemukan ada pangkalan yang melakukan kecurangan. Semua ini perlu dilakukan agar distribusinya benar-benar tepat sasaran ke masyarakat miskin. Karena kita sering temukan itu segelnya dibuka, seandainya segelnya tidak dibuka mungkin kita bisa selidiki dari pangkalan mana mereka dapatkan,” katanya.
Eulis juga menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan konsumen, ternyata masih banyak ditemukan pangkalan yang menjual keluar itu dengan harga di atas Rp30 ribu, Rp35 hingga Rp40 ribu per tabung. “Ke depan kita berharap, LPG 3 kg ini benar-benar tepat sasaran, dan kita menginginkan yang menggunakan itu gas LPG 3 Kg adalah orang-orang yang berhak. Karena itu kita harus turun ke lapangan untuk melihat langsung proses transaksinya,” ungkapnya.
Penulis : Andika Ichsan




















