islamistablog.pl
krasnoselkup.ru
lynnchase.com
randommization.com

Tiga Ekor Harimau Sumatera Mati Terkena Jeratan Babi di Peunaron

Petugas kepolisian dibantu anggota Koramil saat menyaksikan dua ekor harimau Sumatra mati terjerat di pedalaman Kecamatan Peunarun Aceh Timur, Minggu (24/04/2022). Foto Dok Humas Polres Atim.

IDI I ACEH HERALD

SEDIKITNYA tiga ekor harimau sumatra ditemukan mati di dua lokasi kawasan hutan seputaran PT Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron  Aceh Timur, Minggu, (24/04/2022).

Semula, anggota Polsek Serbajadi yang juga membawahi Kecamatan Peunarun  menemukan sepasang  harimau dewasa, atau  satu induk dan satu lagi jantan mati terjerat kawat di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron.

Selanjutnya, sambil menunggu proses pemeriksaan dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, tim dari Koramil 01/Peunaron dan petugas dari FKL (Forum Konservasi Leuser), kembali ditemukan seekor harimau mati dalam keadaan membusuk sekitar 500 meter dari temuan dua ekor sebelumnya, kata Kapolres Aceh Timur,  AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK melalui Kapolsek Serbajadi, Iptu Hendra Sukmana, SH.

Seekor lagi ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi awal, tapi kondisinya telah membusuk dan diperkirakan telah beberapa hari mati akibat terkena jeratan kawat perangkap hama babi. Foto Dok Humas Polres Atim.

Informasi adanya harimau Sumatra yang mati di pedalaman Kecamatan Peunaron, menurut Hendra Sukmana diperoleh dari  petugas FKL. Lalu setelah dilakukan penyisiran, petugas dari Polsek Serbajadi dibantu anggota Koramil 01/Peunaron mendapati dua ekor harimau, satu induk dan satu lagi jantan diduga anaknya telah mati dengan kondisi kaki kedua harimau tersebut terjerat kawat tebal.         Sedangkan seekor lagi ditemukan telah membusuk sekitar 500 meter dari lokasi awal sehingga totalnya menjadi tiga ekor.

Atas kejadian ini, Kapolres Aceh Timur mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun, karena itu membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi. Jika dilanggar,  dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Sedangkan pelanggaran karena kelalaian,  dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dengan denda paling banyak Rp 50 juta,” tegas Kapolres Mahmun Hari Sandy.

Baca Juga:  Tak Bayar Utang, Mobil Pak Dewan ‘Disita’ Eh…….Dijual Pula

 

Penulis Ridwan Suud

aspnet-ci-unesco.org
centercem.ru
dichrotech.com
freelancehunt.ru
ideapaintingcompany.com
aspnet-ci-unesco.org
centercem.ru
dichrotech.com
freelancehunt.ru
ideapaintingcompany.com
>