
SIGLI I ACEH HERALD
MUHAMMAD, salah seorang anggota DPRK Pidie, harus kehilangan mobilnya, akibat terkait utang yang belum dilunasi kepada wanita Y binti SS (38). Karena tak rela mobil miliknya dijual oleh Y dengan alasan untuk melunasi utang, Muhammad akhirnya melapor ke polisi. Dan persoalan pun menjadi panjang serta masuk ke ranah hukum. Wanita Y akhirnya malah menjadi tersangka, seiring diamankan oleh Sat Res Krim Polres Pidie, Selasa (21/06/2022) malam, dengan tuduhan penggelapan.
Kapolres Pidie, AKBP Padli, SH., SIK., MH., melalui Kasat Res Krim, Iptu Muhammad Rizal, SE., SH., MH., mengakui jika pihaknya telah mengamankan seorang seorang perempuan, Y binti SS dengan sangkaan tindak pidana penggelapan mobil. Sebelumnya Y adalah saksi dalam kasus tersebut, dan sempat dilakukan upaya penyelesaian di luar pengadilan (restoratif justice). “Terhadap perkara penggelapan tersebut, sedang dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap Iptu Muhammad Rizal.
Disebutkan, kasus itu bermula dari masalah utang piutang, antara Y binti SS dengan Muhammad, anggota DPRK Pidie. Lalu pada 27 Mei 2022 sekira pukul 09 00 wib, pagi, wanita Y menemui Muhammad di salah satu Warkop di jalan Keuniree, Pidie, untuk menanyakan permasalahan utang piutang antara pelaku dan Muhammad. “Namun tidak ada kesepakatan antara mereka berdua, sehingga wanita Y mengambil kunci mobil milik Muhammad, yang ditaruh di atas meja. Sedangkan Muhammad mengatakan akan menyelesaikan hutangnya secara baik-baik, dan memohon tidak mengambil mobilnya,” urai Kasat.
Adapun mobil milik Muhammad yg diambil pelaku yaitu jenis Innova minibus warna hitam, nopol Bl 1918 AD. Kemudian mobil ini dijual oleh pelaku, menurut pengakuan pelaku sebagai pelunasan hutang Muhammad kepada Y. “Tanpa sepengetahuan Muhammad, pelaku dibantu suaminya menjual mobil ke pihak lain, dengan harga Rp265 juta, dengan uang muka Rp68 juta. Uang tersebut kemudian oleh pembeli ditransfer ke rekening Y binti SS,” sebutnya lagi.
Atas laporan Muhammad, wanita Y bersama barang bukti sudah diamankan. “Jadi berdasar laporan Muhammad, tersangka Y bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pidie, guna proses lebih lanjut”, tutup Kasat Reskrim.
Asnawi Ali (Pidie)