Kejari Abdya Musnahkan 56 Barang Bukti

BLANGPIDIE | ACEH HERALD.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) musnahkan 56 barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) ini berlangsung di Halaman Kantor Kejari setempat di kawasan Bukit Putri Hijau Blangpidie, Selasa (25/11/2025).

Kajari Abdya, Bambang Heripurwanto, S.H. M.H.,  didampingi Kasi PAPBB, Ricky Rosiwa, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut periode bulan Agustus 2025 sampai dengan November 2025.

“Barang bukti itu dari perkara narkotika, ITE, judi online, penganiayaan berat, perzinahan hingga pelecehan seksual,” katanya.

Bambang merincikan barang bukti narkotika jenis sabu yang ikut dimusnahkan seberat 2,83 gram bruto dengan cara diblender, ganja seberat 7,4 gram bruto dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan dengan satu buah flashdisk, lima buah simcard, 25 lembar pakaian, sementara 14 akun media sosial serta dua akun judi online yang dimusnahkan dengan cara penghapusan akun.

“Barang bukti lainnya seperti flashdisk, simcard dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa keseluruhan barang bukti tersebut agar tidak dapat digunakan kembali,” jelas Bambang.

Pemusnahan barang bukti merupakan perwujudan tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata komitmen Kejari Abdya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya merupakan kewajiban yuridis, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamananan masyarakat, khususnya terkait maraknya tindak pidana narkotika, kejahatan terhadap kesehatan maupun tindak pidana lainnya yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Burung Dicuri, Warga Lhokseumawe Resah

Kajari Abdya lebih lanjut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Abdya, terkhusus Kasat Resnarkoba beserta jajaran yang telah bekerja keras dalam pengungkapan berbagai kasus hingga sampai putusan pengadilan.

“Terima kasih juga kepada dinas kesehatan, kepala desa dan seluruh pihak yang turut mendukung proses penegakan hukum di wilayah hukum Abdya,” tambahnya.

Bambang berharap pemusnahan barang bukti ini menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya dan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan hukum.

“Semoga sinergi kita semua akan kuat, agar Kabupaten Abdya tetap menjadi daerah aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun kejahatan lainnya,” pungkasnya.

Pada pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri para Kasi di Kejari, Kadinkes Abdya, Kasat Narkoba Polres Abdya, serta Kepala Desa Mata Ie Kecamatan Blangpidie.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para jaksa eksekutor dan para saksi yang hadir.(*)

Laporan: Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)