BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh 2025–2045 di Gedung DPR Aceh, Rabu (17/9/2025).
RDPU tersebut diikuti Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRK se-Aceh. Tuanku hadir mewakili Ketua DPRK Banda Aceh dari Komisi III yang membidangi pembangunan dan keuangan.
Dalam kesempatan itu, Tuanku menyampaikan masukan strategis terkait kebutuhan Kota Banda Aceh, khususnya usulan perubahan status Jalan Teuku Iskandar, Ulee Kareng, dari jalan kolektor menjadi jalan arteri.
“Jika status jalan tersebut berubah menjadi arteri, maka pelebaran jalan akan lebih mudah dilakukan. Hal ini penting untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di kawasan Ulee Kareng,” ujar Tuanku.
Menurutnya, kawasan itu merupakan salah satu titik padat lalu lintas di Banda Aceh karena menjadi jalur utama penghubung kota dengan wilayah Aceh Besar.
Ia berharap usulan tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyusunan RTRW Aceh agar mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan pembangunan perkotaan.
Laporan: Andika Ichsan