SIGLI │ ACEH HERALD
Brigadir FA, anggota Kepolisian Resor (Polres) Pidie, dipecat dari kepolisian. Sebabnya, pria tersebut terlibat kasus narkoba. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Brigadir FA pun dilaksanakan pada Selasa (5/5/2020), di halaman Mapolres Pidie.
Proses pemecatan secara in absensia (dalam keadaan tidak hadir), itu dipimpin langsung Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar.
Dia menyebutkan, Brigadir FA dipecat secara tidak hormat karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Kami tidak main-main dalam hal ini. Apabila terbukti personel Polres Pidie terlibat Narkoba, langsung kami pecat secara tidak hormat,” tandas Andy.
Dia mengatakan, selaku Kapolres Pidie, Andy sudah berungkali mengingatkan agar tidak terlibat kejahatan dan narkoba. “Kita sebagai anggota Polri harus memberikan contoh yang baik. Sayangilah diri sendiri dan keluarga dengan menjauhkan narkoba,” pungkasnya.(*)
PENULIS : POPON EL AZWANI