
TAPAKTUAN|ACEH HERALD
SATRESNARKOBA Polres Aceh Selatan berhasil meringkus satu orang warga Kecamatan Samadua sebagai pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Senin (31/01/2022).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho S.I.K.,SH.,MH melalui Kasatresnarkoba AKP Zulfitriadi,SH mengakui jika pihaknya telah mengamankan satu orang pemuda dengan inisial NW (28) warga Gampong Baru, Kecamatan Tapaktuan. Pria muda itu saat ini sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Aceh Selatan. “Penangkapan berawal pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib, setelah personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang terduga pelaku yang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu,” Kata AKP Zulfitriadi.
Menindak lanjuti informasi tersebut, kata Kasat, dengan gerakan cepat dari tim Sat Narkobal menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku setelah dilakukan penggeledahan dengan barang bukti 2 (dua) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan untuk pengembangan lebih lanjut,” tutur AKP Zulfitriadi.
Penulis : Zulfan (Aceh Selatan)