Rumah Digerebek Siang Bolong,Ternyata Tempat Kumpul Kerbau

TAKENGON I ACEH HERALD LETER;A;UAN tingkah pemuda IF (35), warga Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Tak ada hujan tak ada petir, lelaki itu tiba tiba membawa wanita muda ke rumahnya. Bersama dua teman lelakinya,ia membawa dua wanita muda ke dalam rumah. Lalu dengan santai ia mengaku sudah menikah. Dan mereka pun … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Terduga pelaku ”kumpul kerbau; di Aceh Tengah. Foto Berita Merdeka.net

TAKENGON I ACEH HERALD

LETER;A;UAN tingkah pemuda IF (35), warga Kampung Kuteni Reje, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. Tak ada hujan tak ada petir, lelaki itu tiba tiba membawa wanita muda ke rumahnya. Bersama dua teman lelakinya,ia membawa dua wanita muda ke dalam rumah. Lalu dengan santai ia mengaku sudah menikah. Dan mereka pun adem adem saja berkumpul kerbau di dalam rumah itu.

Masalahnya, warga yang curiga menggerebek rumah itu siang bolong, Senin (13/09/2021). Seperti diduga sebelumnya, ternyata muda mudi itu hanya pasangan non muhrim, dan selama itu pula mereka bercampur baur tanpa ikatan apapun,layaknya ayam dalam satu kandang..

Saat digerebek warga menemuka di dalam rumah tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan non muhrim. Selanjutnya aparatur Kampung Kuteni Reje menghubungi pihak Satpol PP dan WH kabupaten Aceh Tengah. Pihak Satpol PP dan WH kini terus mananyai anak anak muda yang berkumpul kerbau itu, apakah mereka juga sempat ‘bermain kuda lumping’ di rumah tak jauh dari Danau Laut Tawar itu.

Lima orang yang diduga melanggar Qanun Syariat Islam itu adalah pria IF (35), SA (33), GRA(26) dan dua wanita, HM (30), dan MA (23). Mereka digelandang oleh petugas  Satpol PP dan WH untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, warga sempat terkecoh, IF mengaku pada aparatur kampung sudah menikah dengan HM dan sering membawa teman-temannya ke dalam rumah. Perilaku tersebut membuat masyarakat resah dan akhirnya memutuskan melakukan peggerebekan.

Kepala Kampung Kuteni Reje M. Yusuf menjelaskan, sebelumnya aparatur kampung sudah sering menasehati IF (35) sebagai pemilik rumah atas perbuatan tidak terpuji itu. “Sebelumnya juga kami sering nasehati. Sekitar dua bulan lamanya mereka membuat warga kami resah, katanya sudah menikah setelah kita gerebek ternyata mereka belum menikah,” kata Yusuf.

Baca Juga:  Kasus Ancam Bunuh, Shabela dan Wakilnya Akan Saling Lapor Polisi

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh aparatur kampung, Babinkantibmas, dan masyarakat setempat. Dalam penggeledahan tersebut di dalam rumah IF ditemukan sejumlah barang bukti alat penghisap narkoba jenis sabu.

Kasatpol PP-WH Kabupaten Aceh Tengah, Sahrial membenarkan kejadian tersebut, Iima orang kumpul kebo diamankan oleh pihaknya, karena bukan muhrim dalam satu rumah yang sudah melanggar hukum jinayah. “Kita amankan lima orang yang sudah meresahkan warga, kumpul dengan pasangan non muhrim dalam satu rumah,” jelas Sahrial.

Berita Terkini

Haba Nanggroe