PPP PAW Marhaban Makam dari DPRA Sekaligus Ditarik dari Keanggotaan Partai

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangungan (PPP) mengusul Pergantian Antar Waktu (PAW) Marhaban Makam dari DPR Aceh. Selain itu, Marhaban juga diberhentikan statusnya dari partai. Salah satu pertimbangan partai adalah, karena Marhaban dinilai mengangkangi kesepakatan partai terkait rotasi internal dari posisi sebagai anggota DPR Aceh dari PPP.

Marhaban sendiri setidaknya lebih dari empat periode ‘berkantor’ di gedung Parlemen Aceh itu, mewakili PPP. Awak media yang mencoba menghubungi Marhaban melalui nomor hapenya, belum mendapat klarifikasi seputar pengusulan PAW serta memberhentikan Marhaban dari anggota PPP.

Pemberhentian sebagai anggota partai PPP kepada Marhaban Makam yang saat ini masih sebagai anggota DPRA pada komisi III itu diputuskan melalui Surat Keputusan Nomor 0824/SK/DPP/W/IV/2023 ditandatangani oleh Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Pusat, H. Muhammad Mardiono dan Sekjen DPP PPP, H. Moh. Arwani Thomafi pada tanggal 11 April 2023. “Pemberhentian Marhaban Makam yang telah aktif di PPP Aceh selama 50 tahun itu sebagai anggota partai sekaligus sebagai penggantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRA asal PPP,” ujar sumber media ini, Selasa 28 April 2023.

Menurut sumber – sumber, surat keputusan pemrberhentian Marhaban Makam sebagai anggota partai sekaligus penggantian antar waktu anggota DPRA sisa priode 2019 – 2024 telah dilayangkan kepada Ketua DPRA dan Ketua DPW PPP Aceh serta Pj Gubernur Aceh.

Menurut keterangan para sumber, surat itu berlaku sejak dikeluarkan SK pemberhentian dari DPP PPP yaitu pada tanggal 11 April 2023.

Penelusuran aceherald.com, pemberhentian ‘secara paksa’ itu menyusul adanya kesepakatan internal partai terkait masa keanggotaan Marhaban di DPR Aceh periode kali ini. Disebut-sebut Marhaban dipercayakan untuk 3 tahun pertama, setelah itu diteruskan kader lain yang disebut-sebut Dermawan. Namun setelah sampai masanya, Marhaban keukeuh tak mau menyerahkan estafet masa keanggotaan di legislatif itu. Partai telah menyurati dan memberi tahu, namun tetap saja gagal. Akhirnya DPP turun tangan dan keluarlah keputusan memPAW sekaligus menggugurkan keanggotaan Marhaban sebagai kader partai PPP.

Baca Juga:  Pangdam Niko Fahrizal: Kami Merawat Blang Padang Dengan Hati