Perwal Nomor 24: Tak Bermasker Tak Dilayani di Fasilitas Publik, KTP Bisa Disita

Warga Non Banda Aceh Bisa Dilayangkn Kartu Merah BANDA ACEH I ACEHERALD.com – Walikota Banda Aceh telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) seputar kewajiban warga yang lalu lalang dalam wilayah Kota Banda Aceh, untuk memakai masker. Dalam Perwal nomor 24 tertanggal hari ini 06 Mei 2020 itu, secara tegas disebutkan, jika tidak memakai masker, warga kota … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Warga Non Banda Aceh Bisa Dilayangkn Kartu Merah

Aminullah Usman

BANDA ACEH I ACEHERALD.com – Walikota Banda Aceh telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) seputar kewajiban warga yang lalu lalang dalam wilayah Kota Banda Aceh, untuk memakai masker. Dalam Perwal nomor 24 tertanggal hari ini 06 Mei 2020 itu, secara tegas disebutkan, jika tidak memakai masker, warga kota tidak dilayani pada fasilitas publik milik pemerintah, sampai batas waktu Perwal ini dicabut. Bukan hanya itu KTP juga bisa disita.

Pemberlakuan wajib masker itu bukan hanya bagi warga kota yang berKTP Kota Banda Aceh, tapi juga bagi semua warga yang berada dalam Kota Banda Aceh, walau bukan penduduk Banda Aceh. “Ini sifatnya menyeluruh, karena ini gerakan bersama untuk menghindari dan mencegah kemungkinan penularan Covid-19 bagi semua pihak,” tutur Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, sejenak menandatangani Perwal Tentang Penggunaan Masker Dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.

Menurut Aminullah, Perwal itu demi kepentingan bersama, guna memutuskan mata rantai Covid. Dan nantinya, pakai masker itu juga menjadi budaya untuk hidup sehat, karenanya masyarakat diminta mengindahkan ketentuan dimaksud.

Di sisi lain, Wali Kota Banda Aceh itu menambahkan, pihak Pemko akan mengkomunikasikan Perwal itu dengan jajaran Forkopimda Kota Banda Aceh, melalui Rapat Forkopimda, yang direncanakan berlangsung Kamis (07/04/2020) besok. “Prinsipnya kita akan allout untuk menerapkan Perwal ini, karena ini semata mata untuk kepentingan bersama. Dan kami akan meminta dukungan dari jajaran Forkopimda untuk penerapan di lapangan,” tutur Aminullah.

Dalam Perwal sebanyak tujuh BAB itu juga diuraikan secara detail soal persyaratan masker, yaitu masker yang sesuai dengan standar kesehatan atau minimal dua lapis kalau dari kain. Selain wajib memakai masker, juga harus melakukan kebijakan social dan physical distancing dalam kegiatan keseharian warga.

Baca Juga:  Cegah Corona Pemko Siapkan 33  Unit Screening Room

Juga disebutkan, dalam razia pelaksanaan Perwal itu, bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker, maka akan dicatat identitasnya oleh petugas. Selain itu juga diberikan masker secara gratis. Selain itu setiap warga yang akan memanfaatkan jasa layanan public di kantor atau intansi pemerintah tidak akan dilayani jika tidak memakai masker.

Sebelumnya, jasa layanan perbankan telah lebih dahulu mewajibkan nasabah untuk memakai masker sebelum menggunakan layanan perbankan.

Perwal Nomor 24 itu secara tegas menyebutkan, bagi warga yang telah dicatat identitasnya oleh petugas dan kemudian didapati lagi tetap tak memakai masker, maka identitas kependudukannya akan dicabut.

Pemberian masker itu juga diberikan kepada warga non KTP Banda Aceh, walau berada di dalam wilayah Banda Aceh. Sama dengan penduduk kota, identitas mereka juga akan dicatat. Jika nantinya kedapatan lagi, akan dikeluarkan dari wilayah Banda Aceh, atau dilayangkan ‘kartu merah’.

Razia pemakaian masker tersebut nantinya akan dilakukan secara gabungan, termasuk dengan mengerahkan jajaran Satpol PP Kota Banda Aceh, sebagai pelaksana lapangan. Tak tertutup kemungkinan, lokasi razia di beberapa titik perbtasan Kota Banda Aceh dengan arah luar. Sehingga pendatang telah bermasker sebelum masuk kota.

 

Penulis                 : Nurdinsyam

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe