• News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Opini
  • Pariwara
    • DKPA Aceh
Facebook Twitter Instagram
Saturday, January 28
Facebook Twitter Instagram
Aceh HeraldAceh Herald
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Opini
  • Pariwara
    • DKPA Aceh
Aceh HeraldAceh Herald
Home»Hukum & Kriminal»Penipu Mahasiswa IPB Nangis Minta Dikasihani, Hakim Beri Balasan Menohok

Penipu Mahasiswa IPB Nangis Minta Dikasihani, Hakim Beri Balasan Menohok

  • January 24, 2023
  • 9:32 pm
  • Editor: Dian Fatayati

BOGOR | ACEHHERALD – Siti Aisyah Nasution (29) didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap sekitar 100 mahasiswa IPB. Saat sidang digelar, Siti Aisyah sempat menangis.

Pantauan detikcom di ruang sidang Mudjono Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1/2023), Siti Aisyah juga sempat meminta awak media tidak meliputnya. Dia berdalih agar orang tuanya tidak semakin terpuruk.

“Saya boleh minta nggak diliput untuk kepentingan ibu saya,” ujar Siti Aisyah.

Permintaannya tersebut langsung ditolak majelis hakim. Majelis hakim menyebutkan bahwa peliputan juga diatur dalam undang-undang.

“Tidak bisa, peliputan juga diatur dalam undang-undang,” ujar majelis hakim.

Seusai pembacaan dakwaan, Siti Aisyah sempat terdengar sesenggukan. Melihat itu, hakim mengatakan agar Siti Aisyah tidak perlu menangis.

“Kamu tidak usah menangis, kamu pas menipu juga tidak menangis,” ucapnya kepada Siti Aisyah.

Seusai pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan selesai. Siti Aisyah tidak melakukan pembelaan atau eksepsi.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Jumat (27/1) besok. Dengan agendanya adalah pembacaan nota pembelaan dari Siti Aisyah.

“Kalau ada keberatan dengan dakwaan ini sampaikan hari Jumat itu secara tertulis tapi ya supaya kami bisa menilai dengan enak. Kalau lisan susah pertanggungjawabannya. Demikian sidang atas nama Siti Aisyah ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 dengan acara terdakwa akan menghadirkan penasihat hukum, sekaligus menyampaikan keberatan atau eksepsi,” tutupnya.

Gelapkan Duit Ratusan Mahasiswa IPB

Siti Aisyah Nasution didakwa melakukan penipuan dan penggelapan uang dari sekitar 100 orang mahasiswa IPB. Siti disebut melakukan tipu daya dengan memanfaatkan sejumlah aplikasi pinjaman online atau pinjol.

“Bahwa terdakwa Siti Aisyah Nasution alias Butet dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan,” ucap jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:  Zahroel Fajri Tanam Pohon Produktif di Dayah Perbatasan

Belakangan ternyata ada total 9 organisasi yang bekerja sama dengan Siti dan uang yang dijanjikan tidak pernah kembali ke para mahasiswa, malahan para mahasiswa itu terjerat pinjaman online. Dari penelusuran kemudian diketahui ternyata Siti sudah pernah melakukan perbuatan serupa di mana uang yang didapat dari para mahasiswa IPB ini digunakan untuk merealisasikan janji ke korban sebelumnya.

Sumber: detiknews

Kabar Terkini

Ketua DPRK Lhokseumawe Pimpin Paripurna Kerja Dewan Tahun 2023

January 27, 2023

Mantan Wali Kota Blitar Rampok Rumah Wali Kota, Apa Motifnya?

January 27, 2023

Erick Thohir Bicara ‘Nyalon-nyalonin Tapi Nggak Ada yang Dukung’

January 27, 2023

Komisi 1 DPR Aceh Temui KPU Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen

January 27, 2023

Pojok Politik

Komisi 1 DPR Aceh Temui KPU Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen

January 27, 2023

Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

January 27, 2023

Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

January 25, 2023

Aneh, Pertamina Akui Kuota BBM Bersubsidi Aceh Mencukupi. Tapi Turun Dibanding Tahun 2021

January 6, 2023

Berita Lainnya

Ketua DPRK Lhokseumawe Pimpin Paripurna Kerja Dewan Tahun 2023

January 27, 2023

Mantan Wali Kota Blitar Rampok Rumah Wali Kota, Apa Motifnya?

January 27, 2023

Erick Thohir Bicara ‘Nyalon-nyalonin Tapi Nggak Ada yang Dukung’

January 27, 2023

Komisi 1 DPR Aceh Temui KPU Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen

January 27, 2023
AcehHerald

Alamat Redaksi: Jalan Malikul Saleh No 348, Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya – Kota Banda Provinsi Aceh – Indonesia

KodePos: 23238

Email: Redaksi@Acehherald.com

Profil

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan
  • Indeks

Menu

  • News
  • Nanggroe
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Suara Warga

App

Network

Twitter Facebook-f Youtube

PT ACEH Herald Pratama © All rights reserved

www.Acehherald.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.