
SABANG I ACEHHERALD.com –
PEMERINTAH Kota (Pemko) Sabang kembali mengeluarkan Surat Edaran tentang disiplin protokol kesehatan covid-19. Surat tersebut secara cepat tersebar luas pada jejaring sosial media di antaranya whatsapp group dan lainya.
Surat yang ditanda tangani langsung oleh Wali Kota Sabang, Nazaruddin, S.I.Kom tertanggal 22 Agustus 2020 itu adalah tentang peningkatan disiplin penerapan protokol kesehatan covid-19 di Kota Sabang.
Sedikitnya ada 10 poin pokok yang tertulis dalam surat tersebut, diantaranya mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan pada moda transportasi, pelaksanaan razia, serta tata laksana calon penumpang kapal yang akan menyeberang ke Sabang.
Pada poin lainya, Walikota juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi sesat (hoak)/ tidak dapat dipertanggung jawabkan. “Bagi siapa saja yang tidak mengindahkan/melanggar hal-hal tersebut di atas akan diberlakukn sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” bunyi pada SE Walikota pada poin delapan.
Secara terpisah, Asisten I Setda Kota Sabang, Andri Nourman, AP. M.Si dalam siaran pers yang diterbitkan Humas Pemko Sabang, membenarkan adanya SE tersebut.
SE tersebut dikeluarkan setelah mencermati perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Aceh dan Kota Sabang dalam beberapa hari terakhir. “Jadi kita telah melaksanakan beberapa kali rapat bersama Forkopimda atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Sabang untuk menindaklanjuti Inpres nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam penceghan dan pengendalian Covid-19,” kata Andri Nourman.
Andri Nourman menekankan setiap orang wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan selalu menerapkan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). “Masker menjadi kewajiban bagi kita semua dalam masa pandemi Covid-19. Setiap keluar rumah, gunakanlah masker, sayangi diri, sayangi keluarga. Ketika fisik kita kuat, belum tentu fisik anak, istri dan orangtua kita juga kuat. Jaga jarak aman antar sesama (orang). Karena kita tidak tahu siapa yg sudah terpapar virus, dan siapa yg masih aman dari virus,” ujarnya.
Andri yang juga Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sabang mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Sabang dan wisatawan yang akan berkunjung ke Sabang agar mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran yang telah dikeluarkan, demi kebaikan bersama. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mentaati apa yang telah disepakati oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sabang dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dan ini semua juga demi kebaikan kita bersama,” harapnya.
PENULIS : RIANDI ARMI (KOTA SABANG)




















