JAKARTA I ACEHHERALD.com – Akhirnya terjawab sudah tentang sistem Pemilu di Indonesia yang oleh sebagian kalangan menghendaki kembali ke sistem proporsional tertutup. Hari ini, Kamis (15/6/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jika Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem Proporsional Terbuka. Skaligus menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu) yang menghendaki sistem tertutup, dimana partai punya kuasa penuh untuk mengirimkan kadernya ke gedung dewan, tanpa melihat perolehan suara.
Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.
Sebelumnya MK menolak gugatan uji materi terhadap pasal 168 Undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang Sistem Pemilu dan memutuskan sistem pemilu tetap dengan daftar terbuka, dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) hari ini.
Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan Pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.
Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan, dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan Pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.
Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.
Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.




















