TAPAKTUAN|ACEHHERALD – Pemuda AM (21) asal Gampong Jilatang, Samadua dibekuk Satnarkoba Polres Aceh Selatan, atas sangkaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi, SH, Senin (10/10/2022) membenarkan atas penangkapan satu orang tersangka pengguna Narkotika jenis sabu atas nama AM itu. “Kita lakukan penangkapan tersangka sekitar pukul 13.00 WIB di Gampong Batu Merah di Kecamatan Tapaktuan dalam keadaan mengendarai sepeda motor,” kata AKP Zulfitriadi,
Ditambahkan Kasat Narkoba, polisi semula mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi berhasil mengamankan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kecamatan Samadua menuju ke arah Kecamatan Tapaktuan. “Setibanya tersangka di Dusun Batu Merah, petugas langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket Narkotika jenis Sabu berat brutto 0.03 gram yang disimpan dalam mulut, serta mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP Android,”jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti sudah diamakan dan dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis:Zulfan/Aceh Selatan.