Mengaku Diperumit Oleh Karut-Marut Aturan Pasar, Belasan Pedagang Buang Cabai ke Jalan

TAKENGON I ACEH HERALD DENGAN dalih kesal akan aturan pengelolaan Pasar Paya Ilang, Aceh Tengah, belasan pedagang cabai di kawassn tersebut membuang cabai dagangannya ke tengah jalan, Sabtu, (08/01/22). Menurut para pedagang, aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk kekesalan mereka atas adanya larangan untuk berjualan di pinggir jalan di depan kios yang mereka sewa secara … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Pedagang pasar yang membuang cabe ke badan jalan di Pasar Paya Ilang. Foto Robby

TAKENGON I ACEH HERALD

DENGAN dalih kesal akan aturan pengelolaan Pasar Paya Ilang, Aceh Tengah, belasan pedagang cabai di kawassn tersebut membuang cabai dagangannya ke tengah jalan, Sabtu, (08/01/22).

Menurut para pedagang, aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk kekesalan mereka atas adanya larangan untuk berjualan di pinggir jalan di depan kios yang mereka sewa secara resmi selama ini.

Lapangan berjualan di pinggir jalan tersebut, dikarenakan adanya keputusan dari UPTD Pengelola Pasar yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, Marwandi Munthe, ST MT.

Menurut salah seorang pedagang, Deddy, 38 tahun, di dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa kios sepanjang gedung putih dan Jalan Pasar Paya Ilang menuju Lembaga diperuntukkan untuk berjualan selain sayur mayur.

Mewakili belasan pedagang deretan depan Pasar Paya Ilang lainnya, Deddy yang mengaku sudah mulai berjualan cabai sejak dari Pasar Pagi  dan sudah berpindah tempat jualan sebanyak lima kali ini, mempertanyakan keadilan dari keputusan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah tentang penetapan atau penunjukan zonasi dagangan kawasan Pasar Paya Ilang tersebut. “Kita semua ini adalah para penjual sayur, bagaimana mungkin dipaksa jualan produk yang di luar keahlian kita,” ujar Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, kalau mereka tidak diizinkan berjualan di pinggir jalan di depan kios milk pemda yang telah mereka kontrak dan diharuskan berjualan di dalam, dengan tegas mereka minta pemda untuk merubuhkan bangunan kios yang mereka tempati saat ini sesuai SK, dengan tujuan supaya para konsumen dapat secara tertib masuk ke dalam pasar yang ditentukan.

“Bukan sekali dua kali kami dipindahkan dalam berjualan, kali ini kami minta keadilan dari pemerintah, jika mau ditertibkan maka tertibkanlah semua, jangan ada tebang pilih,” pintanya.

Baca Juga:  Terima Double Pembayaran Jasa Medis, Dirut Datu Beru: Akan Saya Kembalikan

Menurut pengakuan Deddy, karung dan para pedagang lainnya, ada sekitar 6 goni lebih cabai mereka buang ke jalan hari ini, dengan estimasi berat per goni sekitar 100 Kg serta perkiraan kerugian kerugian sekitar Rp.10 juta.

Atas kejadian dan polemik pengelolaan pasar ini, para pedagang berencana menemui Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tengah, untuk menyampaikan keluhan mereka kepada para anggota dewan tersebut. “Kami diancam untuk menutup kios atau lapak kami ini, jika kami tidak bersedia pindah kedalam, silakan saja, asal uang kontrak kami diawal yang sebesar Rp. 20 Juta dikembalikan oleh Pemda, karena kami sudah banyak rugi untuk mendapatkan kios ini,”  Kata Deddy.

Sementara itu, Kadis Perdagangan, Marwan Munthe kepada Acehherald.com mengatakan, tujuan dilakukan penertiban ini semata-mata hanya untuk menciptakan nuansa Pasar Paya Ilang yang tertib, bersih dan rapi.

 

Terkait adanya keluhan, Marwan menganggap itu hanya sebagian pedagang kios depan yang ingin mengeruk keuntungan dengan berjualan di depan, sementara pedagang di dalam tidak kebagian pembeli, karena sudah dihadang di depan. “Kita sudah lewati semua rangkaian terkait kebijakan penertiban ini, mulai dari himbauan agar tidak berjualan dipelataran kios deretan depan, lalu pemberitahuan akan ada penertiban, dan terakhir adalah eksekusi yaitu perintah tutup kepada mereka yang tidak mengindahkan seruan kita,” ujar Marwan.

Penulis     : Robby (Takengon)

Berita Terkini

Haba Nanggroe