Mediasi Damai Antara dr Yusuf VS Dirut RSUD Datu Beru Gagal, Proses Hukum Berlanjut

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″] TAKENGON | ACEHHERALD PERSETERUAN antara salah seorang dokter spesialis Rumah Sakit Datu beru, dr Yusuf Sp.Og dengan Direktur rumah sakit tersebut, dr Hardiyanis Sp.Pd dinyatakan gagal melalui tahapan proses mediasi damai. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum dr Yusuf, Dedi Suheri SH kepada Aceh Herald, Kamis, (17/12/20). Menurut Dedi, proses … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

dr Yusuf Sp.OG dan Kuasa Hukumnya, Dedi Seheri SH

[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]

TAKENGON | ACEHHERALD

PERSETERUAN antara salah seorang dokter spesialis Rumah Sakit Datu beru, dr Yusuf Sp.Og dengan Direktur rumah sakit tersebut, dr Hardiyanis Sp.Pd dinyatakan gagal melalui tahapan proses mediasi damai.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum dr Yusuf, Dedi Suheri SH kepada Aceh Herald, Kamis, (17/12/20).

Menurut Dedi, proses mediasi merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung, dimana setiap perkara perdata sebelum masuk pada pokok perkara, maka harus ditempuh upaya mediasi damai antara kedua belah pihak. Upaya mediasi ini, difasilitasi oleh pihak hakim Pengadilan Negeri.

Menurut Dedi, sesuai jadwal hasil persidangan awal kemarin, hari ini merupakan jadwal agenda proses mediasi terkait masalah gugatan saudara dr Yusuf atas Dirut RSUD Datu Beru. “Sesuai agenda, hari ini kan proses mediasi damai antara klien kami dengan tergugat, yang difasilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Takengon,” ujar Dedi.

Namun Dedi menyatakan bahwa proses mediasi ini gagal, karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pihak penggugat menolak hasil keputusan mediasi tersebut. “Kita menolak hasil keputusan mediasi damai hari ini, karena menurut kami tidak nampak ada itikad baik dari pihak tergugat guna memenuhi tuntutan klien kami,” ujar Dedi.

Lebih jauh pengacara kondang asal Sumatera Utara ini mengatakan, dengan ditolaknya hasil keputusan mediasi ini, maka proses hukum akan terus berjalan dan masuk ke pokok perkara yang diadukan.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, Dirut RSUD Datu Beru, dr Hardiyanis digugat oleh dr Yusuf karena dr Hardi diduga telah melakukan tindakan yang merugikan dr Yusuf baik secara moril maupun materi.

Tindakan dr Hardi tersebut diantaranya adalah, melaporkan dr Yusuf ke bupati dan Baperjakat Kabupaten Aceh Tengah, tentang hal-hal yang menurut dr Yusuf tidak pernah dilakukannya.

Baca Juga:  Diputus Puan, DPR Minta Jokowi Segera Pecat Hakim MA Gazalba Saleh

Tidak hanya itu, dr Hardi juga diduga melaporkan hal yang tidak pernah dijalani sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku diinstusi kesehatan kepada bupati dan baperjakat, sehingga akibat ulah dr Hardi dr Yusuf dimutasikan dari jabatannya.(*)

 

PENULIS     :     ROBBY

Berita Terkini

Haba Nanggroe