
BANDA ACEH I ACEH HERALD
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2021, Sabtu (23/04/2022) petang.
Pada kesempatan itu dewan menyampaikan beberapa permasalahan dan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut berdasarkan hasil rapat dengan mitra kerja yang dilaksanakan oleh komisi-komisi DPRK Banda Aceh.
Adapun rekomendasi dari Komisi I DPRK di antaranya kembali meminta agar Walikota Banda Aceh membayar Insentif Nakes Kota Banda Aceh untuk tahun 2021 dengan tota nlai Rp 8,2 miliar di RSUD Meuraxa. Selain itu juga insentif Nakes dan timpelaksana Covid-19 di Dinkes Kota Banda Aceh. “Hendaknya ini dibayarkan sebelum masa pemerintahan saat ini berakhir,” Syarifah Munira selaku jubir penyampaian rekomendasi Dewan Kota Banda Aceh.
Munira juga meminta kepada Satuan Polisi dan WH agar meningkatkan intensitas pengawasan syariat Islam di Kota Banda Aceh, terutama di tempat-tempat fasilitas publik dan keramaian seperti di kawasan Blang Padang dan lainnya. “Hal ini menjadi penting mengingat Banda Aceh selama ini menjadi barometer penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh,” kata Syarifah Munirah yang juga politisi PPP itu.
Di samping itu dewan juga meminta Pemerintah Kota melalui Dinas Pariwisata untuk memajukan kawasan objek wisata PLTD Apung sebagai objek wisata tsunami, dengan menata kembali lokasi parkir sehingga dapat membantu perekonomian masyarakat setempat sebagai mata pencaharian dan mengurangi jumlah pengangguran. “Kami juga meminta kepada Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan dengan kondisi potensi parkir yang semakin meningkat, harus mampu mengoptimalkan pendapatan dengan potensi yang ada. Dewan meyakini PAD sektor parkir dapat menyumbang 7,5 miliar pada tahun ini,” katanya.
Syarifah menyampaikan, kebijakan


















