islamistablog.pl
krasnoselkup.ru
lynnchase.com
randommization.com

KKA Akhirnya Resmi Tiada

JAKARTA I ACEHHERALD.com – Nasib perusahaan Kertas Kraft Aceh (KKA) akhirnya mendapat kepastian. Perusahaan yang pernah berjaya di era sembilanpuluhan dan kini telah mati suri itu, dinyatakan tamat. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 17 tahun 2023.

Dalam PP itu, pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut. Kali ini giliran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas (Persero) yang dinyatakan ‘selesai’.

PP Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dan PP Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas. Kedua beleid itu diteken Jokowi pada tanggal 3 April 2023.

Sebelumnya, ada dua BUMN yang dibubarkan Jokowi, yaitu Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara. Pembubaran Istaka Karya tertuang dalam PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dan PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

PT Kertas Kraft Aceh
“Terhitung sejak berlakunya PP itu, PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan,” demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 17 Tahun 2023.

Pada pasal 2 disebutkan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang PT, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan Kewajiban pembayaran utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca Juga:  Innova Kajari Aceh Jaya Alami Kecelakaan Tunggal di Sampoiniet

Kemudian mengacu kepada pasal 3, penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut. “Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi pasal 4.

aspnet-ci-unesco.org
centercem.ru
dichrotech.com
freelancehunt.ru
ideapaintingcompany.com
aspnet-ci-unesco.org
centercem.ru
dichrotech.com
freelancehunt.ru
ideapaintingcompany.com
>