JAKARTA | ACEHHERALD.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan siap mengerahkan 20 hingga 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbaik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah menyiapkan 20 sampai 30 jaksa. “Kita tunggu nanti pelimpahan aja ya. Kita akan profesional,” kata Syarief di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dilansir AcehHerald.com dari Inilah.com, Senin (10/10/2022).
Dikatakan, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J berjumlah lima orang atau kerap disebut Sambo Cs. Kelima tersangka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Syarief menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan surat dakwaan yang bakal dibacakan pada sidang perdana. Sidang perdana ini rencananya berlangsung pada Senin pekan depan (17/10/2022).
Untuk itu, pihaknya menyambut baik Komisi Kejaksaan yang bakal turut serta mengawal dan mengawasi kinerja jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami akan mendukung pihak-pihak yang memantau kinerja kejaksaan. Silakan, kami malah senang kalau ada yang memantau,” ujar Kajari Jaksel, Syarief.
PN Jakarta Selatan
Sementara itu pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme peradilan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki. Di antaranya mulai dari penunjukan majelis hakim hingga jadwal sidang.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjutnya, kemudian berkas perkara diserahkan ke ketua pengadilan yang berwenang memeriksa sesuai kewenangan PN. Selanjutnya pengadilan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara.
“Karena terdiri atas beberapa berkas perkaradan nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidang sesuai dengan kewenangan majelis hakim. Mereka yang akan menetapkan hari sidang tentu sesuai katakanlah SOP,” kata Djuyamto. (*)




