Hore, Mulai Besok Naik Pesawat Tidak Lagi Harus Swab Anti Gen Atau PCR

REDELONG I ACEHHERALD

KEPUTUSAN Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan bahwa PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap (2 dosis) tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun PCR sebagaimana yang telah dimuat di media nasional, akhirnya diberlakukan.

Hal ini disampaikan oleh Perencana Ahli Pertama Otoritas Bandara Rembele Bener Meriah, Iwan Mulya kepada Acehherald.com via whatsappnya, Selasa, (08/3/22). “Sudah keluar Surat Edarannya Pak, jadi mulai besok semua penumpang pesawat tidak lagi diwajibkan untuk melakukan test swab antigen maupun PCR,” ujar Iwan.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini Iwan berharap semoga minat masyarakat dalam melakukan perjalanan semakin meningkat, karena sudah dipermudah dengan adanya kelonggaran aturan tersebut.

Lebih lanjut mantan Humas Bandara Rembele ini mengatakan pada perinsipnya keluarnya Surat Edaran ini merupakan salah upaya untuk membantu memudahkan masyarakat dalam melakukan perjalanan khususnya bagi pengguna teransfortasi udara, tentu saja tetap harus menjaga prokes yang ditetapkan dalam point-to-point Surat Edaran tersebut.

Khusus bagi calon penumpang yang belum melakukan vaksin baik vaksin perdana atau vaksin kedua, lanjut Iwan, mereka tetap diharuskan untuk melakukan test swab antigen atau PCR

 

 

ROBBY

Baca Juga:  Tim Medis Sampaikan Kondisi Terkini Gubernur Aceh