Gantikan Safaruddin dan TRK, Hadi Surya dan  Iskandar Dikukuhkan sebagai Anggota DPRA

BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com — Di Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Hadi Surya menggantikan Safaruddin dari Fraksi Gerindra dan Ir. Iskandar menggantikan Teuku Raja Kemangan (TRK) dari Fraksi Golkar untuk Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung DPRA, Jum’at (22/11/2024).

Menteri Dalam Negeri RI telah mengeluarkan Surat Kepmendagri Nomor 100.2.1.4-4329 terkait Perubahan atas Kepmendagri Nomor 100.2.1.4-4118 Tahun 2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRA Masa Jabatan Tahun 2024-2029, untuk 2 Caleg terpilih, yakni:

Ir. Iskandar, menggantikan Dr. T.R. Keumangan, S.H., M.H. (Partai Golkar DAPIL X – Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue)

Hadi Surya, S.TP., M.T., menggantikan Safaruddin, S.Sos., M.S.P. (Partai Gerindra DAPIL IX – Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam).

Sebelumnya, Rapat Paripurna terlebih dahulu Pengucapan Sumpah 81 Anggota DPRA di 30 September 2024 yang lalu. Akan tetapi dari 81 calon, ada lima Calon Anggota DPRA yang tidak dilantik karena Caleg terpilih ini juga mencalonkan diri untuk posisi eksekutif. Nah, dua dari lima itu, dikukuhkan hari ini.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.

Berikut daftar nama Caleg terpilih yang juga mencalonkan diri untuk posisi eksekutif:

H. Ismail A Jalil, S.E. (Partai Aceh DAPIL V – Aceh Utara, Lhokseumawe)

Tarmizi, S.P. (Partai Aceh DAPIL X – Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue)

Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si (Partai Aceh DAPIL VI – Kabupaten Aceh Timur)

Dr. T.R. Keumangan, S.H., M.H. (Partai Golkar DAPIL X – Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulue)

Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P. (Partai Gerindra DAPIL IX – Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Singkil, Subulussalam)

Baca Juga:  Truk Terbakar di Pintu Tol Jantho

Laporan: Andika Ichsan