ERA Law Firm Sanggah Penetapan KIP Aceh, Ancam Proses Hukum DPR Aceh

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Kuasa Hukum dari Kantor Hukum ERA Law Firm, Erlizar Rusli, SH,MH cs, menyanggah dan keberatan atas penetapan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, karena menilai sangat berpotensi unfair. Selain itu, ERA Law Firm juga akan mengambil langkah hukum jika sanggahan itu tidak ditindaklanjuti.

Erlizar Rusli kepada acehherald.com, akhir pekan lalu mengatakan, pihaknya bertindak atas kuasa hukum Muhammad Sidiq, Indra Milwady dan Marini. Ketiganya adalah pemilik nilai tertinggi dalam daftar 21 orang yang lulus dalam rangkaian test, sebelum menuju fase fit n proper test oleh Komisi 1 DPR Aceh.

Pihak ERA Law Firm berharap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menghentikan hasil penetapan Komisi 1 DPRA yang telah mengumumkan 7 (tujuh) nama Calon Komisioner KIP Aceh. Pihaknya menilai, hasil Fit and Proper Test Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan Nomor:068/KOM-I/DPRA/2023 telah bertentangan dengan Pasal 12 Ayat 5 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan di Aceh.

Erlizar juga meminta Komisi I DPRA untuk menyusun ulang urutan peringkat dari 21 (dua puluh satu) nama calon berdasarkan uji kepatutan dan kelayakan (Fit and Propert Test) Calon Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 dan Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan di Aceh yaitu sebanyak 21 orang, bukan 14 orang, terangnya kepada Acehherald.com, Kamis (27/7/2023). “Berdasarkan fakta-fakta hukum, para klien kami sebagai peserta calon anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, yang diumumkan dan dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi (Pensel) telah lulus adminitrasi yang kemudian lulus ujian tulis CAT berdasarkan Nomor 04/Pansel-KIP/ACEH/VI/2023 tanggal 5 Juni 2023, yang berjumlah ± 42 Orang yang ditentukan berdasarkan perangkingan nilai. Selain itu, klien kami kemudian lulus ke tahap selanjutnya berdasarkan pengumuman Pansel Nomor 05/Pansel-KIP/ACEH/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023, yang berjumlah ± 21 orang yang ditentukan berdasarkan perangkingan nilai. Dan para klien kami dari 21 Orang yang dinyatakan lulus oleh Pansel KIP Aceh Periode 2023-2028 tersebut kemudian diharuskan untuk mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatuhan (Fit and Propert Tesf) yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRA Provinsi Aceh,” sambungnya.

Baca Juga:  Pemerintah Setop Sementara Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa sanggahan dan keberatan atas proses Seleksi Calon Anggota KIP Aceh, dengan alasan klien Era Law Firm atas nama Prof. Muhammad Siddiq, MH., PhD, Indra Milwady dan Marini, S.Pt., MSi merupakan peserta dengan nilai tertinggi. Jika merujuk hasil seleksi yang dilakukan Pansel Calon Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 hal itu jelas termuat pada Nomor 05/Pansel-KIP/ACEH/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023. “Dimana klien kami atas nama Prof.Muhammad Siddiq, MH.,PhD berada peringkat 1 dengan nilai 83,9., Indra Milwady berada pada peringkat kedua dengan nilai 83,4 dan Marini, S.Pt., MSi berada pada peringkat ketiga dengan nilai 82,3,” ujar Erlizar.

Pihaknya ERA Law Firm menilai, kebijakan Komisi 1 DPRA Provinsi Aceh yang meluluskan orang-orang dengan nilainya sangat jauh di bawah tiga orang klien ERA Law Firm, patut diduga ada sesuatu yang tidak beres, tidak fair dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap proses seleksi calon anggota KIP Aceh Periode 2023-2028. “Anehnya, Anggota KIP Aceh Periode 2023-2028 yang dinyatakan lulus oleh Komisi 1 DPRA Provinsi Aceh adalah peserta dengan nilai rendah, sehingga hal ini patut dipetanyakan oleh sebagian peserta yang memiliki nilai tertinggi dan hal ini juga menjadi perhatian besar dari kalangan masyarakat Aceh yang masih peduli terhadap proses demokrasi yang bersih di Provinsi Aceh,” jelasnya.

 

Penulis: Andika Ichsan/Banda Aceh