
JAKARTA | ACEH HERALD
Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan rencana pengenaan Pajak Perambahan Nilai (PPN) Sekolah. Rencana ini dikhawatirkan akan menurunkan minat orangtua untuk menyekolahkan anaknya.
Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Eko Hendro Purnomo mengatakan rencana pengenaan PPN sekolah akan membuat masyarakat terbebani untuk menyekolahkan anak-anaknya. “Apalagi jika kita berkaca pada kondisi di desa di mana minat masyarakat untuk bersekolah masih rendah,” kata politikus yang dikenal dengan panggilan Eko Patrio tersebut, dilansir Aceh Herald dari Republika.co.id, Ahad (13/6).
Pengenaan PPN Sekolah, menurut Eko, justru bertolak belakang dengan upaya pemerintah melakukan reformasi struktural di bidang pendidikan. Jika sekolah dikenakan PPN, kata dia, maka iuran akan meningkat. Jika iuran tidak meningkat maka akan ada efisiensi.
Jumlah tenaga pengajar akan dikurangi dan tentu yang akan dikorbankan adalah tenaga pengajar honorer. Akibatnya, kualitas pengajaran sekolah tersebut menurun.
“Kebijakan ini justru menjadi kontradiktif di saat pemerintah ingin meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan pasca pandemi melalui reformasi struktural,” papar Eko.
Diungkapkannya, terdapat berbagai solusi untuk memperluas basis objek pajak baru tanpa melalui sembako dan pendidikan. Jika ingin memperluas basis objek pajak baru, menurutnya, banyak alternatifnya. Misalnya mengenakan pajak terhadap produk yang tidak ramah lingkungan seperti pajak karbon. Selain itu, pajak minuman berpemanis juga bisa diberikan.
Fraksi PAN DPR RI, kata Eko, akan berjuang agar rencana pengenaan PPN Sembako dan Sekolah melalui Revisi Undang-Undang KUP dapat ditinjau ulang.
“Kami dari Fraksi PAN akan berdiri bersama rakyat dan berjuang agar rencana PPN Sembako dan Sekolah ini dapat ditinjau kembali dan ditemukan solusi yang dapat meningkatkan penerimaan negara, namun tidak menambah penderitaan masyarakat di tengah pandemi,” ungkapnya.
Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN atas jasa pendidikan. Selain PPN Sembako yang menuai kontroversi, pemerintah juga berencana untuk mengenakan PPN di sektor jasa pendidikan, dalam hal ini sekolah.
Rencana pengenaan PPN ini akan diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU KUP akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.(*)




















