Dianulir dari Arena Penyegaran Wasit Nasional, Fahrizal ‘Protes’ Pengprov TI Aceh

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Fahrizal Shut, salah seorang wasit Nasional Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI), mengajukan keberatan kepada Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) Aceh, yang ia nilai telah melakukan intervensi yang merugikan kredibilitas dan karirnya sebagai wasit nasional (WN) Cabor Taekwondo.

Kepada awak media, Sabtu (01/11/2025), Fahrizal yang pemegang sabuk DAN 4 Kukkiwon itu mengatakan, Pengprov TI Aceh dalam hal ini wakil ketua 1 (Samsul Bahri) ia nilai telah melakukan intervensi yang mendalam terhadap Panitia Penyegaran Wasit Nasional (PWN) Wilayah Barat di Medan beberapa waktu. Akibatnya, Fahrizal harus rela dianulir keikutsertaannya dari kegiatan berskala nasional tersebut. “Padahal saya sudah menjalani kegiatan penuh di hari ke 1, sementara pada saat hari ke 2 saya harus dipulangkan secara sepihak. Saya merasa keberatan dan sangat dirugikan serta merasa diperlakukan secara tidak adil,” kata Fahrizal dalam surat keberatan yang ia sebut telah dikirimkan kepada Pengprov TI Aceh.

Menurut Fahrizal, ia sebelumnya sudah menempuh semua prosedur persyaratan kecuali Rekomendasi Pengprov. Namun sebenarnya ia telah mengajukan permohonan resmi Rekomendasi ke Pengprov TI Aceh. Akan tetapi surat itu tidak dijawab / dibalas. “Saya seorang Wasit Nasional aktif kelas 2 yang notabene merupakan aset PBTI yang mana saya selalu bertugas atas perintah PBTI. Keikutsertaan di PWN itu hanya untuk memperpanjang Lisensi dan ini ranah PBTI, namun tetap saja saya jadi korban dari intrik kepentingan personal,” kata Fahrizal.

Masalahnya, lanjut Fahrizal, ia bukan peserta Diklat yang tentunya masih mutlak utusan Wasit Daerah. “Saya pikir Pengprov TI merupakan organisasi besar di tingkat daerah yang seharusnya surat permohonan saya tersebut layak untuk dibalas / dijawab oleh Pengprov TI Aceh, sehingga segala persoalan bisa diselesaikan dengan bijak secara organisasi sehingga dalam hal ini tidak ada Pihak yang dirugikan sesuai dengan moto PBTI (Bersatu Untuk Berpretasi) bukan untuk menghambat apalagi membunuh karir seseorang.”

Baca Juga:  Wali Kota Serahkan IMB “Hotel Sabang”

Fahrizal berharap, ada tindak lanjut dari persoalan ini dan ini menjadi pembelajaran bagi semua pelaku Olahraga khususnya Taekwondo di Provinsi Aceh, tentang butuhnya tata kelola sebuah organisasi yang baik dan benar, serta jauh dari nuansa kepentingan pribadi serta golongan.

Ketua 1 Pengprov TI Aceh, Samsul Bahri yang juga mantan Sekum KONI Aceh, yang dikonfirmasi terkait hal itu hanya mengatakan tindakannya sesuai regulasi. Tak dijelaskan apa regulasi yang dimaksud. Bahkan Samsul meminta agar konfirmasi dilakukan kepada pengurus lain yang ia sebutkan namanya. “Maaf bang, saya hanya bertindak atas nama regulasi, sebaiknya hubungi pengurus lain,” katanya singkat.

Sementara Ketua 2 Bidang Prestasi KONI Aceh, Drs Bachtiar Hasan yang dihubungi secara terpisah mengatakan, itu ranah dari PBTI dan Pengprov TI. Namun ia secara terbuka menyayangkan hal itu terjadi. Masalahnya, Fahrizal adalah asset Pengprov TI Aceh, karena telah mengantongi lisensi wasit nasional. “Seharusnya, kita mendorong agar makin banyak wasit nasional dari Aceh, termasuk memberi jalan untuk penyegaran lisensi. Dengan demikian. Akan mendapat nilai sendiri bagi atlet Aceh yang bertanding di level nasional, terutama tidak menjadi sasaran potensi subjektivitas dalam berlaga,” kata Bachtiar Hasan.