Buat Status Provokatif di Facebook, Petani Nisam Antara Ditangkap di Peureulak

  BANDA ACEH | ACEH HERALD- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan MJ (32) terduga pelaku pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif. Keterangan yang dilansir Bidang Humas Polda Aceh, MJ, sang pemilik akun tercatat berprofesi sebagai petani dan berfomisili di Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Dirreskrimsus Polda Aceh … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

MJ pemilik akun Facebook yang diduga melakukan tindakan provokatif untuk pendaftaran GAM sedang dimintai keterangan di Polres Aceh Timur. FOTO HUMAS POLDA ACEH

BANDA ACEH | ACEH HERALD-

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan MJ (32) terduga pelaku pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif.

Keterangan yang dilansir Bidang Humas Polda Aceh, MJ, sang pemilik akun tercatat berprofesi sebagai petani dan berfomisili di Desa Alue Dua Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta,  melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, dalam keterangannya, Jumat (23/4/2021) di Mapolda Aceh mengatakan tersangka kini sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Dijelaskan Winardy, terduga pelaku ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama ‘Alu Basoka’ yang mengandung unsur provokatif.

Dalam postingannya, MJ, petani yang bermukim di pedalaman Aceh Utara disebutkan melakukan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dalam statusnya ditulis, “Mengingat, menimbang, merasakan…karena MoU bin Helsinki….ka innalillahi…memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh….syarat dan ketentuan berlaku.GAM sumatra”.

“Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Winardy.

Winardy juga menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 21 April di Peureulak, Aceh Timur dan kini tersangka MJ sudah diamankan ke Polres setempat.

“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh anggota kita di lapangan dan sudah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

“MJ disangkakaan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar Kombes Pol Winardy.

 

Baca Juga:  2 Miliar Penduduk Bumi Kini Pengguna WhatsApp

Berita Terkini

Haba Nanggroe