BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com – Bank Indonesia Provinsi Aceh, menerima dan menukar uang tidak layak edar (UTLE) atau uang rusak milik penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, capai Rp300 juta.
Penukaran uang rusak ini mulai difasilitasi layanannya, empat pekan pascabanjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di 18 kabupaten/kota di Aceh, kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Aceh, Agus Chusaini, saat Bincang-bincang Media (BBM) Bulan Februari, Kamis (26/02/2026) di salah satu resto di Kawasan Setui, Kota Banda Aceh.
Agus Chusaini menyebutkan, Bank Indonesia bersama perbankan memfasilitasi layanan penukaran uang tidak layak edar milik penyintas banjir di Aceh, sebagai upaya mengembalikan hak finansial masyarakat dan memberikan rasa aman di tengah masa sulit.
Sebagai bentuk layanan sepenuh hati, ujarnya, maka BI membuka fasilitas penukaran uang rusak di semua perbankan Aceh sehingga uang tersebut dapat kembali menjadi saldo tabungan atau digunakan masyarakat untuk bertransaksi.
Pihaknya memastikan, proses penukaran uang rusak dilakukan secara transparan sesuai regulasi Bank Indonesia, mencakup verifikasi fisik dan pencatatan identitas.
“Jangan lah pula, uang rusak terbalut lumpur yang di bawa untuk ditukar. Harus lah itu duit dibersihkan terlebih dahulu, biar terlihat bentuk dan nominal uangnya itu,” katanya yang diulang dua kali dengan penekanan, agar petugas dan mesin pendeteksi uang yang rusak itu, tidak berat kali kerjanya.
Diakui Agus Chusaini bahwa tidak hanya penyintas bencana yang datang ke BI menukar uang rusak itu, melainkan pihak perbankan punĀ ikutan menukarkan uang rusak dikarenakan sejumlah perbankan di daerah terdampak bencana menjadi korban kerusakan bencana juga.
Sekali lagi dikatakannya bahwa penukaran uang rusak, hingga hari ini, mencapai tiga ratus juta rupiah.