Berjualan di Luar Wilayah Kerja, Pemilik Pangkalan Elpiji Diamankan

REDELONG I ACEH HERALD UNIT Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah mengamankan pria S, salah seorang pemilik pangkalan elpiji karena diduga tersangkut dalam perkara dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan gas elpigi 3 Kg yang disubsidi pemerintah, Jum’at (01/01/21) yang lalu, di kawasan Pasar Simpang Tiga kecamatan Bukit. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Barang bukti gas elpihi yang diecer di luar wilayah pangkalan. Foto Humas Polres Bener Meriah

REDELONG I ACEH HERALD

UNIT Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah mengamankan pria S, salah seorang pemilik pangkalan elpiji karena diduga tersangkut dalam perkara dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan gas elpigi 3 Kg yang disubsidi pemerintah, Jum’at  (01/01/21) yang lalu, di kawasan Pasar Simpang Tiga kecamatan Bukit.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dr Bustani SH MH, Minggu, (03/10/21).

Kepada Acehherald.com, Bustani mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara mengangkut dan menjual gas elpigi 3 Kg di Kecamatan Bukit, yang diketahui kegiatan tersebut dilakukan  di luar wilayah kerja pangkalan miliknya, yaitu di desa Pondok Baru Kecamatan Bandar.

Bersama S turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil toyota Rush warna hitam, 30 tabung LPG 3 Kg yang terisi dan 18 tabung LPG 3 Kg kosong.

Atas kejadian tersebut tersangka Diduga melanggar Pasal 55 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. “Untuk tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Bustani.

 

 

ROBBY

Baca Juga:  Mohd Din Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penghinaan

Berita Terkini

Haba Nanggroe